Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Waspada Nilai Nol: Larangan Krusial TKA yang Harus Ditaati Siswa

2025-11-19 | 02:37 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T19:37:09Z
Ruang Iklan

Waspada Nilai Nol: Larangan Krusial TKA yang Harus Ditaati Siswa

Integritas akademik menjadi sorotan utama di lingkungan pendidikan tinggi seiring dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap berbagai bentuk kecurangan. Mahasiswa perlu mewaspadai sanksi tegas, termasuk nilai nol, yang menanti bagi mereka yang melanggar etika dalam mengerjakan tugas akhir kuliah (TKA) dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Perguruan tinggi di seluruh Indonesia kini secara gencar menegakkan aturan untuk menjamin kualitas lulusan dan mencegah praktik tidak jujur.

Istilah "TKA" dalam konteks ini secara luas merujuk pada tugas-tugas akademik krusial seperti skripsi, tesis, disertasi, atau tugas kuliah lainnya yang menjadi prasyarat kelulusan. Pelanggaran etika akademik dalam pengerjaan TKA dapat mencakup berbagai tindakan yang merusak kejujuran intelektual. Salah satu bentuk pelanggaran paling serius adalah plagiarisme, yaitu tindakan menggunakan ide, data, atau karya orang lain seolah-olah milik sendiri tanpa atribusi yang tepat. Ini termasuk menyalin langsung, melakukan parafrase yang terlalu mirip tanpa sumber, hingga memalsukan kutipan atau referensi.

Selain plagiarisme, kecurangan dalam ujian (menyontek), menggunakan jasa joki atau penulis bayangan untuk menyelesaikan tugas akhir, serta pemalsuan dokumen akademik seperti nilai, transkrip, atau tanda tangan, juga merupakan pelanggaran berat. Upaya mempengaruhi penilaian dengan suap atau ancaman juga tidak dibenarkan.

Konsekuensi dari pelanggaran etika akademik ini sangat bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga paling berat. Salah satu sanksi yang paling umum dan langsung dirasakan adalah pemberian nilai nol (0) atau nilai E untuk mata kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan. Misalnya, di Trisakti School of Multimedia, mahasiswa yang terbukti curang dalam ujian, praktikum, atau pengerjaan tugas akan langsung diberi nilai E. Universitas Airlangga juga menerapkan sanksi pembatalan nilai ujian atau tidak lulus mata kuliah bagi pelanggaran seperti menyontek atau plagiasi.

Sanksi akademik lain yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan keras secara lisan atau tertulis, pembatalan seluruh rencana studi dalam satu semester, hingga pengurangan hak pengambilan beban studi (SKS) di semester berikutnya. Bagi pelanggaran yang tergolong sedang hingga berat, mahasiswa dapat dikenakan sanksi skorsing atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik selama periode tertentu, yang bisa berlangsung satu hingga dua semester.

Dalam kasus pelanggaran yang sangat serius, seperti plagiarisme berulang atau berat, sanksi pemecatan atau dikeluarkan secara permanen dari status mahasiswa dapat diterapkan. Bahkan, jika plagiarisme terungkap setelah mahasiswa lulus, gelar akademik yang sudah diperoleh dapat dicabut.

Aspek hukum juga menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam penanganan kasus plagiarisme. Pelaku penjiplakan karya ilmiah untuk memperoleh gelar akademik bahkan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda hingga Rp200 juta.

Perguruan tinggi seperti Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, dan Trisakti School of Multimedia, serta berbagai institusi lainnya, telah memiliki pedoman dan prosedur yang jelas mengenai sanksi akademik ini. Penegakan etika akademik ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan, serta membentuk individu yang jujur dan bertanggung jawab, kualitas yang esensial dalam dunia kerja profesional. Mahasiswa diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan etika dalam setiap proses akademik, demi masa depan karier yang berintegritas.