
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang krusial bagi calon mahasiswa baru dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin untuk menempuh pendidikan tinggi. Program ini mencakup pembiayaan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Namun, penting bagi penerima KIP Kuliah untuk memahami bahwa status bantuan ini dapat dicabut jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, serta Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sembilan penyebab utama pencabutan KIP Kuliah yang perlu diketahui:
Pertama, penerima KIP Kuliah meninggal dunia. Dalam kondisi ini, secara otomatis bantuan akan dihentikan karena mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Kedua, penerima KIP Kuliah putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. Mahasiswa yang tidak aktif kuliah atau dropout akan dicoret dari daftar penerima.
Ketiga, pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain. Kecuali perpindahan tersebut akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, atau terdapat alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), mahasiswa yang pindah tanpa prosedur resmi atau persetujuan dapat kehilangan haknya.
Keempat, penerima KIP Kuliah melakukan cuti akademik. Cuti akademik diizinkan hanya karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik. Namun, jika cuti akademik dilakukan melebihi dua semester (kecuali karena sakit), bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan.
Kelima, penerima KIP Kuliah menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. Jika mahasiswa secara eksplisit menolak bantuan yang diberikan, maka status penerimaannya akan dicabut.
Keenam, penerima KIP Kuliah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan dalam tindak pidana serius akan menyebabkan pencabutan KIP Kuliah.
Ketujuh, penerima KIP Kuliah terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau melanggar norma dan kode etik kampus. Pelanggaran etika berat atau tindakan ilegal dapat berakibat pada pencabutan bantuan.
Kedelapan, penerima KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. Setiap perguruan tinggi memiliki standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang harus dipertahankan oleh penerima KIP Kuliah, umumnya sekitar 3,00. Jika IPK berada di bawah standar tersebut setelah pembinaan maksimal dua semester, bantuan dapat dicabut.
Kesembilan, penerima KIP Kuliah tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Hal ini mencakup peningkatan status ekonomi yang signifikan, memiliki gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, atau perubahan status pribadi seperti menikah.
Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan, perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akan merekomendasikan pencabutan KIP Kuliah. Mahasiswa yang beasiswanya dicabut juga memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau pembelaan melalui unit layanan beasiswa di kampus.