:strip_icc()/kly-media-production/medias/5102830/original/096965300_1737448385-1737446471449_arti-doa-buka-puasa.jpg)
Bulan Rajab, sebagai salah satu dari empat bulan suci atau Asyhur Al-Hurum dalam kalender Hijriah, kembali menjadi sorotan umat Islam global sebagai momentum spiritual untuk memperbanyak ibadah sunah, termasuk puasa. Praktik berbuka puasa di bulan ini, yang kerap diikuti dengan pembacaan doa, menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kekhususan dan teks doanya di tengah beragam pandangan ulama serta hadis-hadis yang beredar. Meskipun banyak Muslim mencari "doa buka puasa Rajab" spesifik, para ulama menegaskan bahwa tidak ada doa berbuka puasa yang secara khusus diperuntukkan bagi bulan Rajab; doa yang diamalkan sama dengan doa berbuka puasa sunah atau puasa Ramadan pada umumnya.
Penetapan bulan Rajab sebagai bulan mulia berakar pada firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 36, yang menyebutkan empat bulan haram: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dalam periode ini, amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, sementara perbuatan dosa dianggap memiliki konsekuensi yang lebih berat. Tradisi Islam mengibaratkan Rajab sebagai bulan "menanam" benih kebaikan, diikuti Sya'ban sebagai bulan "menyiram," dan Ramadan sebagai bulan "memanen," menandakan Rajab sebagai fase awal persiapan spiritual menjelang puncak ibadah di Ramadan.
Secara tekstual, doa berbuka puasa yang paling populer dan umum diamalkan di Indonesia adalah:
Arab: اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ*
Latin: Allaahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'alaa rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar-roohimiin.*
* Artinya: "Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dengan rezeki-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mu wahai Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."
Selain itu, terdapat doa lain yang juga diajarkan Rasulullah SAW dan dianjurkan dibaca setelah membatalkan puasa, bukan sebelumnya:
Arab: ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ*
Latin: Dzahabazh zhoma'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.*
* Artinya: "Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki."
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa tidak ada larangan maupun perintah khusus yang spesifik hanya untuk puasa Rajab secara eksklusif. Namun, mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa berpuasa di bulan Rajab hukumnya adalah sunah, berlandaskan anjuran umum untuk memperbanyak puasa di bulan-bulan haram.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat adanya perbedaan pandangan di kalangan pakar hadis terkait riwayat-riwayat spesifik mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Tabyinul Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab secara tegas menyatakan bahwa tidak ada hadis sahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, baik terkait puasa sebulan penuh maupun puasa pada hari-hari tertentu di dalamnya. Senada dengan itu, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Al-Manar Al-Munif menyebutkan bahwa setiap hadis yang membicarakan puasa Rajab dan salat pada sebagian malam di dalamnya adalah hadis dusta (palsu).
Kendati hadis-hadis spesifik ini dinilai lemah (dhaif) atau bahkan palsu (maudhu'), sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa hadis dhaif tetap dapat diamalkan dalam kerangka Fadhailul A'mal (keutamaan amal), selama tidak berkaitan dengan akidah atau hukum wajib. Kedudukan Rajab sebagai Asyhurul Hurum sudah dianggap cukup menjadi dalil umum untuk menganjurkan peningkatan ibadah. Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, menganjurkan umatnya untuk tetap melaksanakan puasa sunah rutin seperti Senin-Kamis, Daud, atau Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriah) tanpa mengkhususkan niat hanya karena kemuliaan Rajab semata. Para ulama juga mengingatkan agar tidak berpuasa sepanjang bulan Rajab karena dapat dianggap menyerupai puasa dahr (puasa sepanjang tahun) yang dilarang.
Momen berbuka puasa di bulan Rajab, seperti halnya di bulan-bulan lain, dianggap sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda bahwa doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidak akan ditolak. Hal ini menggarisbawahi pentingnya khusyuk dan kesadaran dalam setiap amal ibadah, melampaui sekadar rutinitas tekstual. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memilih untuk berpuasa sunah di bulan Rajab, pemahaman yang komprehensif tentang doa berbuka dan landasan fikihnya menjadi esensial untuk mencapai kesempurnaan ibadah dan meraih keberkahan yang hakiki. Pemahaman ini juga berfungsi sebagai pendidikan spiritual untuk mempersiapkan diri secara mental dan fisik menyambut bulan suci Ramadan.