
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang secara masif meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa baru telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama dari sektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan sejumlah akademisi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie, menanggapi sorotan tersebut dengan menegaskan bahwa fokus pemerintah bukan pada pembatasan kuota, melainkan pada upaya memperluas peluang pendidikan tinggi berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Stella di Jakarta pada pertengahan Desember 2025, menyusul desakan untuk meninjau kembali kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang dianggap menciptakan ketidakseimbangan ekosistem pendidikan nasional.
Sejak tahun 2024, daya tampung PTN untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) menunjukkan peningkatan signifikan, dari 209.811 pada tahun 2022 menjadi 259.635 pada tahun 2023, dan mencapai 272.248 pada tahun 2024. Untuk SNBT tahun 2025, total daya tampung mencapai 284.380, dengan 253.421 peserta dinyatakan lulus dari total 860.976 pendaftar. Peningkatan ini juga didukung oleh regulasi yang mewajibkan kuota minimal 20 persen untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada setiap program studi di PTN. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 Prof. Ganefri, menyebut peningkatan daya tampung ini membuka peluang lebih besar bagi calon mahasiswa.
Namun, kebijakan ekspansif ini menuai protes keras. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik bahwa peningkatan kuota PTN hanya menambah jumlah mahasiswa tanpa diimbangi peningkatan riset, serta menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap realitas sosial-ekonomi dan sistem pendidikan tinggi di lapangan. Prof. Didik bahkan menyebut praktik ini tidak adil dan diskriminatif terhadap PTS. Senada, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni, menilai aturan kuota dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan revisinya Nomor 62 Tahun 2023 berpotensi merugikan PTS, yang dapat kehilangan calon mahasiswa potensial karena PTN membuka pintu lebih lebar dengan tarif yang makin kompetitif. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga mengemukakan bahwa PTN dan PTS kini saling berebut mahasiswa, dan jika tren ini berlanjut, banyak PTS berisiko mengalami kerugian hingga terancam tutup. Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) melaporkan penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS hingga 40 persen per tahun akibat ekspansi kuota jalur mandiri PTN Berbadan Hukum (PTN BH), khususnya di Jawa Tengah.
Kualitas pendidikan juga menjadi kekhawatiran utama. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 mengatur rasio ideal dosen dan mahasiswa adalah 1:20 untuk Ilmu Eksakta dan 1:30 untuk Ilmu Sosial. Data terbaru menunjukkan beberapa PTN besar memiliki rasio yang mendekati atau bahkan melebihi batas ideal tersebut. Universitas Gadjah Mada (UGM) tercatat memiliki 3.066 dosen dengan 60.500 mahasiswa (rasio 1:20), sementara Universitas Brawijaya (UB) memiliki 2.336 dosen dengan 78.900 mahasiswa (rasio 1:34). Ketimpangan rasio ini, menurut para ahli, dapat berdampak langsung pada kualitas lulusan. Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, bahkan menyoroti satu PTN di Surabaya yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru dalam satu tahun ajaran, menyebabkan banyak PTS berkualitas kekurangan mahasiswa. Mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengakui bahwa peristiwa penerimaan mahasiswa baru yang berlebihan pernah terjadi pada periode 2023/2024 dan telah dievaluasi.
Wamendiktisaintek Stella Christie, seorang ilmuwan kognitif dengan latar belakang pendidikan dari Harvard University dan Northwestern University, yang juga Guru Besar di Tsinghua University, berpandangan bahwa diskusi harus bergeser dari "kuota" ke "peluang". Ia menekankan bahwa selama PTN maupun PTS mampu memberikan kesempatan luas bagi anak-anak Indonesia untuk berkuliah dan belajar, kebijakan tersebut akan didukung oleh Kemdiktisaintek. Baginya, masalah utama bukan pada keseimbangan kuota, melainkan bagaimana negara dapat menciptakan sebanyak-banyaknya peluang pendidikan.
Historisnya, pembatasan kuota penerimaan mahasiswa telah diatur sejak beberapa tahun lalu, termasuk melalui Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016, yang mewajibkan PTN menjaga keseimbangan antara jumlah mahasiswa maksimum dan tenaga kependidikan serta sumber daya lainnya. Transformasi seleksi masuk PTN, termasuk revisi skema SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri, juga telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperbaiki mekanisme yang ada.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan kuota yang ekspansif tanpa diimbangi pemerataan kualitas dan sumber daya dapat memperparah kesenjangan antara PTN dan PTS. Potensi krisis finansial di PTS, terutama yang berkualitas namun kalah bersaing dalam perebutan mahasiswa, akan mengancam keberlangsungan ekosistem pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan. Di sisi lain, peningkatan daya tampung PTN tanpa penguatan rasio dosen-mahasiswa yang memadai berisiko mengorbankan kualitas lulusan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing sumber daya manusia Indonesia di pasar global. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga kualitas dan pemerataan, dengan mendorong kolaborasi nyata antara PTN dan PTS, serta memastikan setiap institusi pendidikan tinggi mampu menjaga standar akademik demi mencetak generasi yang kompeten.