Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gugatan Gaji Dosen di Bawah UMP Diakomodasi DPR dalam Revisi UU Sisdiknas

2025-12-27 | 17:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-27T10:46:00Z
Ruang Iklan

Gugatan Gaji Dosen di Bawah UMP Diakomodasi DPR dalam Revisi UU Sisdiknas

Para dosen dari berbagai perguruan tinggi swasta di Indonesia secara kolektif menggugat besaran gaji yang mereka terima, menyoroti praktik pemberian upah di bawah standar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP), sebuah isu yang kini menarik perhatian Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berjanji akan memasukkannya sebagai materi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gerakan gugatan ini mencuat kuat sepanjang paruh kedua tahun 2024 hingga awal 2025, dengan beberapa kasus di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang telah memasuki tahap mediasi.

Isu kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian komprehensif. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 60% dari total 320.000 dosen di Indonesia bekerja di PTS, dan sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan tunjangan yang setara dengan dosen PNS. Dalam banyak kasus, gaji pokok dosen PTS pemula dilaporkan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMP sejumlah provinsi besar seperti DKI Jakarta (Rp 5,067 juta pada 2024) atau Jawa Barat (misalnya Kota Bandung Rp 4,2 juta pada 2024). Ketidaksesuaian ini memicu klaim bahwa banyak PTS tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dasar, meskipun dosen memegang peran sentral dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Prof. Dr. Budi Santoso, pada konferensi pers akhir tahun 2024, menegaskan bahwa "kesejahteraan dosen adalah fondasi kualitas pendidikan. Bagaimana kita bisa menuntut inovasi dan riset kelas dunia jika dosen harus memikirkan kebutuhan dasar mereka?". Santoso juga menyoroti Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa gaji dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan wajib ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, implementasi pasal ini seringkali ambigu, terutama terkait dengan standar upah minimum.

Menanggapi gelombang protes dan gugatan, Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Nurul Falah, dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek pada November 2024, secara eksplisit menyatakan komitmen Komisi X untuk mengatasi masalah ini. "Kami telah menerima banyak aduan mengenai gaji dosen di bawah UMR. Ini adalah persoalan krusial yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, kami akan mendorong agar revisi UU Sisdiknas dapat mengatur secara lebih jelas standar minimum gaji dosen, termasuk bagi dosen non-PNS, agar selaras dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil," ujarnya. Rencana ini menjadi angin segar bagi para dosen yang selama ini merasa terpinggirkan.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Wicaksono, berpendapat bahwa meskipun dosen memiliki kekhususan profesi, mereka tetap tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, adalah pemberi kerja. Dosen adalah pekerja. Oleh karena itu, prinsip upah minimum harus ditegakkan. Jika UU Sisdiknas dapat mengklarifikasi dan menguatkan hal ini, itu akan menjadi langkah maju yang signifikan," jelas Arif. Ia juga menambahkan bahwa kelambanan regulasi dalam mengikuti dinamika pasar tenaga kerja telah menciptakan celah eksploitasi.

Implikasi jangka panjang dari revisi UU Sisdiknas ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi finansial dosen, tetapi juga meningkatkan motivasi, retensi talenta terbaik di dunia akademik, dan pada akhirnya, mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Jika dosen mendapatkan kepastian penghasilan yang layak, mereka dapat lebih fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat tanpa dibebani kekhawatiran finansial. Namun, tantangan implementasi akan tetap besar, terutama bagi PTS-PTS kecil yang mungkin menghadapi kendala keuangan dalam menyesuaikan diri dengan standar upah minimum yang baru. Diperlukan skema insentif atau dukungan dari pemerintah agar kebijakan ini tidak justru mematikan PTS-PTS yang sudah berjuang. Pembahasan revisi UU Sisdiknas diperkirakan akan berlanjut hingga pertengahan tahun 2025, dengan harapan dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah kesejahteraan dosen yang telah lama berlarut-larut.