:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)
Umat Islam yang memiliki tanggungan puasa wajib Ramadhan dan ingin sekaligus mengerjakan puasa sunnah Rajab seringkali dihadapkan pada pertanyaan mengenai kaidah penggabungan niat kedua ibadah ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah secara bersamaan.
Menurut beberapa ulama, termasuk Syekh Dr. Ali Jum'ah, Syekh Abu Bakar Syatha, Ibnu Hajar al-Haitamiy, dan Syekh Ar-Ramli, penggabungan niat puasa qadha dan puasa sunnah diperbolehkan. Bahkan, Syekh al-Barizi dalam Kitab Al-I'lab berfatwa bahwa seseorang yang mengqadha puasa Ramadhan di hari-hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah akan mendapatkan pahala kedua puasa tersebut, baik dengan niat puasa sunnah maupun tanpa niat sunnah, dengan syarat niat utama ditujukan untuk qadha puasa Ramadhan.
Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa melaksanakan kedua puasa secara terpisah lebih utama untuk mendapatkan pahala masing-masing ibadah secara sempurna. Oleh karena itu, bagi yang memiliki waktu dan kemampuan, disarankan untuk memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah Rajab.
Kaidah Niat Puasa Qadha dan Sunnah
Niat memegang peranan penting dalam ibadah puasa karena menentukan jenis dan tujuan puasa yang dilakukan. Untuk puasa wajib, seperti qadha Ramadhan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar (waktu subuh). Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar, maka puasanya tidak sah. Lafal niat puasa qadha Ramadhan adalah: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala," yang berarti "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Berbeda dengan puasa wajib, niat puasa sunnah dapat dilakukan di siang hari, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dan dilakukan sebelum waktu zuhur. Untuk puasa Rajab, niat umumnya adalah "Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta'âlâ" yang artinya "Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah Swt."
Apabila menggabungkan niat, lafal niat yang dapat digunakan adalah: "Nawaitu shauma ghodin 'an qadha'i fardhi Ramadhana ma'a sunnati Rajaba lillahi ta'ala." Artinya: "Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban Ramadhan sekaligus sunnah Rajab karena Allah Ta'ala."
Keutamaan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan
Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram (suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT, di mana amal saleh sangat dianjurkan. Puasa di bulan Rajab memiliki keutamaan besar, di antaranya dapat menghapus dosa-dosa kecil, menjadi latihan spiritual sebelum Ramadhan, dan pahalanya bisa berlipat ganda. Sementara itu, puasa qadha Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT. Mengqadha puasa juga berfungsi untuk menyempurnakan kewajiban, menghapus dosa akibat meninggalkan puasa Ramadhan dengan uzur syar'i, dan menambah kedekatan dengan Allah.
Dengan demikian, bagi umat Muslim yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, memanfaatkan bulan Rajab untuk mengqadha sekaligus meraih pahala puasa sunnah Rajab adalah kesempatan yang sangat baik, dengan tetap memperhatikan kaidah niat yang telah ditetapkan syariat.