
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Agustus 2025 telah mulai dicairkan sejak tanggal 6 Oktober 2025. Bantuan pendidikan ini dialokasikan bagi total 707.513 peserta didik di berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Pencairan dana tersebut diumumkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resmi mereka. Para penerima diminta untuk bersabar hingga dana benar-benar masuk ke rekening Bank DKI masing-masing, mengingat proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2025 ini mencakup 338.771 siswa SD/SDLB/MI, 192.020 siswa SMP/SMPLB/MTs, 61.139 siswa SMA/SMALB/MA, 112.891 siswa SMK, dan 2.692 siswa PKBM.
Besaran dana KJP Plus yang diterima oleh setiap siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD/SDLB/MI, siswa menerima dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan. Siswa SMP/SMPLB/MTs memperoleh dana personal Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP Rp 170.000 per bulan untuk sekolah swasta. Sementara itu, siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan dana personal Rp 420.000 per bulan dan tambahan SPP Rp 290.000 per bulan untuk sekolah swasta. Untuk jenjang SMK, dana personal yang diberikan adalah Rp 450.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 240.000 per bulan bagi sekolah swasta. Terakhir, peserta didik PKBM menerima dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan.
Dana KJP Plus ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembelian alat tulis, seragam sekolah, perlengkapan belajar, hingga biaya transportasi untuk kegiatan sekolah. Penting untuk diingat bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukannya agar bantuan tidak dibekukan.
Para orang tua dan siswa dapat memeriksa status pencairan KJP Plus melalui laman resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK, memilih tahun penerimaan (2025), dan tahap pencairan (Tahap II). Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website Jakarta Edukasi (JakEdu) di edujakarta.id. Program KJP Plus sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan siswa dari keluarga prasejahtera dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.