Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kontroversi Ludah Kasir: Dosen UIM Dipecat, LLDikti Blak-blakan Status ASN

2025-12-31 | 05:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T22:41:05Z
Ruang Iklan

Kontroversi Ludah Kasir: Dosen UIM Dipecat, LLDikti Blak-blakan Status ASN

Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS, yang kemudian diidentifikasi sebagai Amal Said, diberhentikan dari UIM setelah video dirinya meludahi seorang kasir swalayan di Makassar viral pada Rabu, 24 Desember 2025. Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM. Amal Said, seorang doktor yang telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya, kini statusnya dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

Insiden bermula ketika Amal Said ditegur oleh kasir berinisial N (21 tahun) karena diduga menyerobot antrean di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Amal Said membantah menyerobot antrean, menyatakan bahwa ia hanya berpindah ke meja kasir yang kosong. Merasa emosi dan tidak dihargai, ia meludahi kasir tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalanrea, dan Amal Said disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

LLDikti Wilayah IX telah menerima pengembalian Amal Said dan menjadwalkan pemeriksaan oleh tim etik pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk mengkaji tingkat kesalahan dan sanksi yang akan diberikan kepadanya sebagai seorang ASN. Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menjelaskan bahwa pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparatur negara. Klasifikasi hukuman akan bergantung pada hasil kajian tim etik, yang bisa berkisar dari tingkatan ringan hingga berat sesuai aturan kepegawaian.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme dosen, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus, terutama bagi ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur secara jelas mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS. Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang definisinya termaktub dalam UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 dan 2. Pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pemberhentian sebagai PNS, yang kewenangannya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Menteri.

Implikasi jangka panjang dari insiden ini tidak hanya berdampak pada karier individu Amal Said, tetapi juga pada citra institusi pendidikan dan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dosen. Kasus serupa di masa lalu, seperti pemberhentian guru ASN karena indisipliner, menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak akan mentoleransi pelanggaran etika dan kinerja yang merugikan. LLDikti sebagai lembaga yang menaungi dosen ASN memiliki peran krusial dalam memastikan penegakan disiplin dan etika, serta memberikan pembinaan yang tepat untuk menjaga kualitas dan integritas tenaga pengajar di perguruan tinggi. Proses hukum yang berjalan di kepolisian juga akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh figur publik atau ASN.