
Ratusan ribu siswa di Pulau Sumatera bagian utara menghadapi ketidakpastian pendidikan setelah serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Bencana alam ini telah menyebabkan ribuan sekolah mengalami kerusakan parah dan mengganggu kegiatan belajar mengajar bagi ratusan ribu murid.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah untuk mempercepat pemulihan layanan pendidikan di wilayah terdampak. Hetifah menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak berhenti belajar karena respons yang lambat. Menurut data Kemendikdasmen per 7 Desember 2025, sebanyak 2.798 satuan pendidikan terdampak dengan 5.421 ruang kelas rusak, serta lebih dari 600 ribu siswa mengalami gangguan layanan pendidikan. Selain siswa, 19 ribu guru dan tenaga kependidikan juga menjadi korban langsung.
Komisi X mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengalokasikan anggaran tambahan pada APBN 2026 guna mendukung upaya pemulihan ini. Fleksibilitas juga diminta untuk pemerintah daerah dalam menyesuaikan kalender akademik, pola pembelajaran, serta asesmen di wilayah yang masih dalam status tanggap darurat. Selain itu, Komisi X meminta Kemendikdasmen untuk memperluas layanan psikososial bagi siswa dan guru yang terdampak trauma bencana. Perlindungan pendidikan dalam situasi bencana juga dinilai perlu dicantumkan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas untuk kepastian hukum.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, melaporkan bahwa 52 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut mengalami gangguan pembelajaran dengan komposisi yang berbeda-beda. Beberapa wilayah, seperti 15 kabupaten/kota di Aceh, belum dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sama sekali. Di Sumatera Barat, 93 sekolah di Kabupaten Agam masih diliburkan hingga 22 Desember 2025 untuk fokus pada pemulihan.
Kemendikdasmen telah mengambil langkah cepat dengan mengalokasikan dana tanggap darurat sebesar Rp 21,1 miliar untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran darurat, penyediaan tenda kelas, pengadaan perlengkapan belajar, dan kegiatan dukungan psikososial. Upaya ini termasuk pendirian ruang kelas sementara, penempatan siswa ke sekolah sekitar yang tidak terdampak, pengaktifan jadwal pembelajaran fleksibel, dan penggunaan modul pembelajaran kedaruratan. Beberapa sekolah juga menerapkan sistem shift atau menggunakan bangunan lain, seperti madrasah diniyah, untuk proses belajar mengajar.
Meskipun demikian, tantangan di lapangan masih besar. Banyak bangunan sekolah yang masih terendam lumpur, rusak struktural, bahkan hilang. Bantuan yang ada dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan skala kerusakan infrastruktur sekolah yang masif. Untuk itu, desakan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional dan Mendikdasmen mengeluarkan Surat Keputusan Status Darurat Pendidikan di wilayah terdampak semakin menguat. Status ini krusial untuk membuka akses terhadap Dana Kontinjensi, anggaran mendesak, serta memobilisasi logistik dan sumber daya manusia dari pusat secara masif dan terkoordinasi.
Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah juga didesak untuk memastikan percepatan perbaikan infrastruktur pendidikan dan pemulihan layanan dasar. Pemulihan tidak hanya fokus pada fisik sekolah, tetapi juga pada pemulihan psikososial untuk mengurangi trauma yang dialami siswa dan guru. Pendidikan dalam kondisi darurat, bahkan melalui tenda atau balai desa, harus tetap berjalan.