Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mengupas Tuntas Hak Libur dan Cuti Nataru Peserta Magang Nasional

2025-12-24 | 08:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T01:07:07Z
Ruang Iklan

Mengupas Tuntas Hak Libur dan Cuti Nataru Peserta Magang Nasional

Peserta program pemagangan nasional dipastikan berhak mendapatkan libur pada Hari Raya Natal dan cuti bersama Tahun Baru 2025-2026, sesuai dengan regulasi terkini yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Penjelasan ini memberikan kepastian bagi ribuan peserta magang di seluruh Indonesia di tengah persiapan akhir tahun.

Program pemagangan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga 29 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, secara fundamental didefinisikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja. Status ini membedakannya dari hubungan kerja formal antara karyawan tetap atau kontrak, sehingga hak-hak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum tidak wajib diberikan kepada peserta magang. Namun, kerangka hukum tersebut mewajibkan adanya perjanjian magang tertulis yang mencakup hak dan kewajiban peserta serta pengusaha, termasuk durasi dan uang saku. Perusahaan juga diwajibkan memberikan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.

Dalam konteks libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/2487/HK.04/XII/2025. Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa peserta pemagangan nasional akan diliburkan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanpa mengurangi hak dan kewajiban mereka selama masa libur. Ketentuan ini berlaku untuk semua program pemagangan di perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga negara. Sebagai contoh, hari libur nasional untuk Hari Raya Natal 2025 jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025, akan diberlakukan bagi peserta magang. Kebijakan ini kontras dengan aturan cuti bersama bagi pekerja/buruh sektor swasta yang seringkali bersifat fakultatif atau pilihan, disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serta dapat mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Penetapan yang jelas mengenai hak libur bagi peserta magang pada hari raya nasional dan cuti bersama menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara tujuan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan peserta. Kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa peserta magang, meskipun berada dalam status pelatihan, tidak kehilangan hak dasar untuk beristirahat dan merayakan hari besar keagamaan, selaras dengan praktik ketenagakerjaan yang berlaku secara umum di Indonesia. Transparansi mengenai hak-hak ini juga berfungsi sebagai mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan program magang oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan program pemagangan nasional dapat terus berkontribusi secara optimal dalam penyiapan sumber daya manusia yang unggul, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak dasar para pesertanya.