
Seorang petani di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini dikejutkan oleh penemuan tumpukan koin kuno dan sebuah guci saat menggarap lahan. Kariyo, petani asal Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, menemukan ribuan koin kuno beraksara Tionghoa dengan total berat sekitar satu kuintal. Penemuan ini terjadi pada 25 Januari 2025 di lahan milik Perhutani yang disewanya, berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Kejadian bermula ketika cangkul Kariyo mengenai benda keras di dalam tanah. Setelah digali lebih lanjut, ditemukanlah sebuah guci utuh yang berisi ribuan koin tersebut. Berdasarkan ciri-cirinya, koin dan guci tersebut diyakini sebagai artefak bersejarah, terlihat dari bentuk serta tulisan aksara Tionghoa yang tertera. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari para ahli sejarah atau arkeologi terkait asal-usul maupun nilai sejarah pasti dari temuan ini.
Penemuan semacam ini kerap memunculkan pertanyaan krusial mengenai kepemilikan. Di Indonesia, undang-undang telah mengatur perihal harta karun atau benda cagar budaya yang ditemukan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 587 menyatakan bahwa hak milik atas harta karun yang ditemukan di tanah sendiri sepenuhnya menjadi milik penemu. Namun, jika harta karun ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya menjadi milik penemu dan separuh lainnya milik pemilik tanah. Definisi harta karun dalam konteks ini adalah segala barang tersembunyi atau terpendam yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak miliknya dan didapat karena kebetulan semata-mata.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga memiliki peran penting. Pasal 23 undang-undang ini mewajibkan setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya untuk melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukan. Temuan yang tidak dilaporkan dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan laporan tersebut, instansi yang berwenang akan melakukan pengkajian. Apabila temuan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya namun tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, maka benda tersebut dapat dimiliki oleh penemu.
Dalam kasus penemuan koin di lahan Perhutani di Pasuruan ini, status lahan sebagai milik negara (melalui Perhutani) akan menjadi faktor penentu dalam pembagian kepemilikan jika koin tersebut dikategorikan sebagai "harta karun" berdasarkan KUHPerdata, atau benda cagar budaya berdasarkan UU Cagar Budaya. Pelaporan temuan kepada pihak berwenang menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan perlindungan artefak dan penentuan status kepemilikannya sesuai hukum yang berlaku.