Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Panduan Lengkap Biaya SNBP Keperawatan: Unair hingga UB

2025-12-09 | 22:08 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T15:08:30Z
Ruang Iklan

Panduan Lengkap Biaya SNBP Keperawatan: Unair hingga UB

Program studi S1 Keperawatan menjadi salah satu pilihan yang banyak diminati dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Dua di antaranya adalah Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB), yang keduanya menawarkan program S1 Keperawatan dengan akreditasi Unggul atau A. Calon mahasiswa jalur SNBP perlu memahami struktur biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di kedua institusi tersebut. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP hanya akan dikenakan biaya pendidikan berupa UKT per semester, tanpa adanya uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Penentuan kelompok UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

Di Universitas Airlangga (Unair), biaya kuliah S1 Keperawatan untuk jalur SNBP pada tahun akademik 2025/2026 telah ditetapkan dalam beberapa golongan UKT. UKT Golongan I adalah Rp 500.000, sementara Golongan II sebesar Rp 1.000.000. Selanjutnya, UKT Golongan III senilai Rp 2.400.000, diikuti oleh Golongan IV sebesar Rp 6.000.000. Untuk Golongan V, biaya yang dikenakan adalah Rp 8.000.000. Kategori yang lebih tinggi mencakup UKT Golongan VI sebesar Rp 11.500.000, dan UKT Golongan VII mencapai Rp 12.500.000. Angka-angka ini mencerminkan struktur biaya untuk tahun akademik 2025/2026.

Sementara itu, di Universitas Brawijaya (UB), biaya UKT untuk program studi Ilmu Keperawatan jalur SNBP pada tahun akademik 2023/2024 dan 2024/2025 juga terbagi dalam beberapa kelompok. UKT Kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp 500.000, dan Kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000. Untuk Kelompok 3, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 4.050.000. Selanjutnya, UKT Kelompok 4 senilai Rp 6.400.000, dan Kelompok 5 sebesar Rp 7.075.000. Mahasiswa pada Kelompok 6 akan membayar Rp 8.750.000. Kategori lebih tinggi meliputi UKT Kelompok 7 sebesar Rp 9.500.000 dan UKT Kelompok 8 sebesar Rp 10.500.000. Peraturan Rektor UB Nomor 44 Tahun 2023 menetapkan bahwa tarif layanan pendidikan bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT dibedakan menjadi delapan kelompok UKT yang dibayarkan setiap semester. Perlu dicatat pula bahwa Peraturan Rektor UB Nomor 37 Tahun 2024 mengatur biaya pendidikan mahasiswa baru jalur SNBP 2024 dalam dua belas kategori UKT. Bagi calon mahasiswa dengan keterbatasan finansial, tersedia opsi pengajuan keringanan biaya atau pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang dapat memberikan kesempatan kuliah gratis dan bantuan biaya hidup.