Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PTS Ungkap Tiga Masalah Krusial: Kuota PTN, Pajak Properti, dan Pemotongan KIP-K

2025-12-29 | 19:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T12:35:09Z
Ruang Iklan

PTS Ungkap Tiga Masalah Krusial: Kuota PTN, Pajak Properti, dan Pemotongan KIP-K

Pimpinan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai ketidakseimbangan kuota penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN), beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meningkat, serta pemangkasan alokasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk tahun akademik mendatang. Keluhan ini muncul di tengah upaya PTS untuk mempertahankan keberlangsungan operasional dan kualitas pendidikan di tengah persaingan ketat dan tekanan finansial.

Federasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (FPPSI) mencatat bahwa kebijakan afirmasi penerimaan mahasiswa baru oleh PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) telah secara signifikan menyedot calon mahasiswa potensial, meninggalkan PTS dengan jumlah pendaftar yang terus menurun. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada tahun 2024, sekitar 90% dari total calon mahasiswa baru memilih mendaftar ke PTN, meninggalkan ceruk kecil bagi PTS. Ketua Umum FPPSI, Prof. Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa dominasi PTN ini menciptakan ekosistem yang tidak sehat bagi keberlangsungan pendidikan tinggi swasta yang sesungguhnya memiliki peran krusial dalam pemerataan akses pendidikan. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan kuota yang lebih proporsional, misalnya 70% untuk PTN dan 30% untuk PTS, untuk menjaga keseimbangan.

Di sisi lain, beban PBB-P2 menjadi ganjalan finansial yang signifikan. Beberapa PTS melaporkan peningkatan nilai PBB-P2 hingga 300% dalam dua tahun terakhir, dengan alasan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang tidak mempertimbangkan status PTS sebagai institusi nirlaba. Rektor Universitas X (nama universitas fiktif sebagai ilustrasi) di Jawa Barat, Dr. Ani Yulianti, mengungkapkan bahwa universitasnya harus mengalokasikan miliaran rupiah setiap tahun hanya untuk PBB-P2, mengurangi dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pengembangan sarana prasarana dan peningkatan kualitas dosen. Kondisi ini diperparah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menentukan tarif pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Masalah ketiga yang membebani PTS adalah pemangkasan anggaran KIP-K. Alokasi KIP-K, yang sangat vital bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama di PTS yang sering menjadi pilihan kedua atau ketiga, telah mengalami penyusutan. Untuk tahun 2024, anggaran KIP-K dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah penerima dan besaran bantuan yang juga ikut terkoreksi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Nizam, sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi efektivitas program dan ketersediaan alokasi fiskal negara. Namun, bagi PTS, kebijakan ini berarti berkurangnya kemampuan untuk menarik mahasiswa berkualitas dari latar belakang ekonomi lemah, yang pada gilirannya dapat mengancam keberlangsungan beberapa program studi atau bahkan PTS itu sendiri. Angka pastinya menunjukkan bahwa sekitar 120.000 mahasiswa di PTS menerima KIP-K pada tahun 2023, dan pemangkasan ini diperkirakan akan mengurangi jumlah tersebut secara substansial.

Para pengelola PTS mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan ini secara komprehensif. Mereka menyerukan perlunya dialog konstruktif untuk menciptakan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan, demi menjamin pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya melalui PTN tetapi juga dengan mengoptimalkan peran strategis PTS. Implikasi jangka panjang dari tekanan ini dapat berupa peningkatan biaya pendidikan di PTS, penutupan beberapa program studi yang tidak mampu bersaing, atau bahkan kolapsnya institusi-institusi pendidikan swasta yang lebih kecil, yang pada akhirnya akan merugikan ekosistem pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan dan membatasi mobilitas sosial bagi kaum muda.