
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai membekali guru-guru dengan keterampilan membimbing murid penyandang disabilitas pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi semua anak melalui penyelenggaraan sekolah inklusif.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen, Tatang Mutaqin, menyatakan bahwa pembekalan ini akan dilakukan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menegaskan komitmen Kemendikdasmen untuk menyelenggarakan pelatihan ini bagi guru-guru di sekolah inklusi dan sekolah luar biasa.
Inisiatif ini muncul seiring dengan peningkatan jumlah murid penyandang disabilitas yang belajar di satuan pendidikan umum. Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat sebanyak 363.921 anak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, dengan 199.375 murid belajar di 60.910 Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI). Jumlah SPPI ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 23% dibandingkan Juni 2024 yang hanya 42.262.
Peningkatan ini, menurut Tatang, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pengajaran serta perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, program pelatihan ini juga ditujukan untuk mengatasi masih minimnya jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK). Pada tahun 2023, dari 40.164 sekolah inklusif, hanya 14,8% yang memiliki GPK, dan baru 10.244 guru reguler yang terlatih untuk mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Guru yang mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat menjadi Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tugas mereka sebagai GPK dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Peran GPK dapat disetarakan dengan 6 jam tatap muka per minggu sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang juga dapat menjamin tunjangan sertifikasi.
Modul pelatihan terkait pelayanan anak berkebutuhan khusus telah disiapkan dan siap diterapkan. Pelatihan ini akan menyentuh aspek teknis yang dibutuhkan guru dalam praktik sehari-hari, meliputi identifikasi kebutuhan khusus peserta didik, pengembangan program pembelajaran individual, adaptasi kurikulum dan materi praktik, strategi pendampingan, serta membangun lingkungan sekolah yang ramah disabilitas. Guru kelas dan guru vokasi akan menjadi prioritas dalam pelatihan ini, mengingat semakin banyaknya siswa disabilitas yang diterima di sekolah vokasi.
Program pembekalan guru ini merupakan bagian integral dari kebijakan yang lebih luas, yaitu redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif yang akan diimplementasikan secara penuh mulai tahun 2026. Pemerintah juga telah mulai mengatasi kendala finansial dalam pendidikan ABK melalui jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, dan menegaskan bahwa semua sekolah reguler wajib menerima anak berkebutuhan khusus sesuai prinsip inklusivitas.