
Pemerintah pusat melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berencana untuk mengambil alih sepenuhnya kewenangan distribusi guru dari pemerintah daerah. Usulan sentralisasi pengelolaan guru ini mencakup perencanaan, pengangkatan, pengendalian, formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, pengembangan karier, hingga penggajian.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa restrukturisasi kewenangan ini bertujuan utama untuk menciptakan keadilan bagi guru dan tenaga kependidikan. Selama ini, desentralisasi pengelolaan guru dinilai kurang efektif, menyebabkan ketimpangan ketersediaan guru antarwilayah, di mana ada daerah yang mengalami surplus guru namun tidak dapat dipindahkan ke daerah yang kekurangan karena terbentur kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, politisasi guru di tingkat daerah juga menjadi salah satu alasan kuat di balik usulan sentralisasi ini, dengan harapan guru tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa tata kelola guru nasional yang akan diambil alih pemerintah pusat mencakup rekrutmen, pengangkatan, distribusi, penentuan karier, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya. Ia menambahkan bahwa usulan ini telah dikaji secara matang oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Sisdiknas dan sejalan dengan usulan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, juga mengkonfirmasi bahwa rencana resentralisasi guru telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sentralisasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah pemerataan guru, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), di mana banyak guru enggan mengajar di pelosok. Dengan tata kelola terpusat, guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah berharap dapat membangun sistem tunggal dalam pengelolaan guru untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru.
Meskipun demikian, Hetifah Sjaifudian mengingatkan bahwa proses sentralisasi ini harus berbasis data, mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, karakteristik daerah, dan tidak menabrak Undang-Undang Otonomi Daerah. Beberapa pihak, seperti Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, berpendapat bahwa sentralisasi dapat membantu distribusi guru lebih merata, namun peran daerah masih harus dilibatkan, terutama soal kesejahteraan guru. Ada pula kekhawatiran bahwa sentralisasi bisa mengabaikan kearifan lokal di tiap daerah dan menghilangkan jaminan khusus yang selama ini diperoleh guru melalui UU Guru dan Dosen.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya telah menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru, dengan menjamin guru yang sudah lulus sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, juga menekankan bahwa perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat menyelaraskan berbagai regulasi terkait guru untuk menghindari benturan dalam penggajian, perekrutan, distribusi, dan status kepegawaian guru.
Revisi UU Sisdiknas ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan diharapkan rampung pada masa sidang tahun ini. Pembahasan RUU Sisdiknas berjalan paralel dengan rencana revisi UU Otonomi Daerah yang juga masuk Prolegnas 2025. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melakukan uji publik secara resmi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan sistem pengelolaan guru yang lebih adil dan berkelanjutan.