Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sertifikat TKA Murid: Jadwal Terima 5 Januari 2026, Ada Syarat Khusus?

2025-12-25 | 21:48 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-25T14:48:10Z
Ruang Iklan

Sertifikat TKA Murid: Jadwal Terima 5 Januari 2026, Ada Syarat Khusus?

Murid-murid sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Indonesia akan mulai menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) pada 5 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bukti capaian akademik individu yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun distribusinya diwarnai berbagai tantangan dan kritik signifikan yang menyoroti kesiapan sistem pendidikan nasional.

Pengumuman awal hasil TKA sebenarnya telah dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) sejak 23 Desember 2025, melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa mekanisme berjenjang ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan melindungi hak murid sebelum sertifikat fisik didistribusikan. "Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat," jelas Toni.

Namun, di balik proses administratif tersebut, hasil TKA 2025 telah mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan tentang mutu capaian akademik siswa. Data Kemendikdasmen menunjukkan rata-rata nilai mata pelajaran wajib sangat rendah: Matematika 36,1, Bahasa Inggris 24,93, dan Bahasa Indonesia 55,38 dari skala 100. Beberapa mata pelajaran pilihan seperti Ekonomi, Kimia, dan Fisika bahkan mencatatkan rata-rata di bawah 35. Toni Toharudin mengindikasikan rendahnya nilai Matematika disebabkan oleh minimnya kemampuan murid mentransformasikan masalah kontekstual ke dalam model matematis, suatu indikator lemahnya literasi dan numerasi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang mengkritik pernyataan menteri yang dinilai tergesa-gesa dalam mengaitkan hasil TKA dengan kualitas guru dan buku pelajaran. Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa persoalan justru terletak pada desain dan pelaksanaan TKA itu sendiri. Ia menyoroti kisi-kisi soal yang diterbitkan terlalu dekat dengan ujian, materi soal yang tidak sesuai kurikulum, waktu pengerjaan yang terbatas, kendala teknis, serta tekanan psikologis pada siswa. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahkan mendesak Kemendikdasmen untuk menguji soal TKA ke publik guna mengevaluasi kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran kurikulum.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) diperkenalkan sebagai asesmen standar untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan komprehensif, menggantikan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus. Meskipun secara resmi TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan, hasilnya kini menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) perguruan tinggi negeri tahun 2026. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025, Eduart Wolok, secara tegas menyatakan, "Kami memastikan siswa yang ikut seleksi prestasi atau SNBP tahun 2026 harus ikut TKA. Karena nilai TKA akan jadi validator dalam seleksi sesuai kewenangan tiap perguruan tinggi negeri." Situasi ini secara efektif mengubah TKA menjadi "ujian berisiko tinggi" (high-stakes test), bertentangan dengan semangat awal yang menekankan sifat sukarela.

Gelombang protes digital dengan petisi daring "Batalkan Pelaksanaan TKA 2025" yang mengumpulkan lebih dari 240.000 tanda tangan, menandakan tingkat keresahan siswa dan orang tua. Keputusan pemerintah yang mengumumkan kebijakan TKA pada Juni dan mengesahkannya pada Juli 2025, dengan pelaksanaan pada November 2025, menyisakan waktu persiapan yang sangat singkat, hanya tiga hingga empat bulan. Hal ini membebani siswa di tengah persiapan ujian akhir dan jalur masuk perguruan tinggi lainnya. Penambahan TKA juga dikhawatirkan menimbulkan "kelelahan kognitif" pada siswa yang sudah menghadapi berbagai asesmen lain seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan ujian semester.

Selain itu, pelaksanaan TKA tidak luput dari isu integritas. Terdapat laporan 71 pelanggaran selama TKA SMA, mayoritas berupa kecurangan, termasuk dugaan kebocoran soal dan manipulasi melalui media sosial. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan kementerian telah mengantongi nama-nama pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kritik lain juga muncul mengenai potensi ketidaksetaraan, di mana TKA berisiko melanggengkan disparitas bagi siswa dari latar belakang sosial-ekonomi dan geografis yang kurang beruntung.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA adalah instrumen penting untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah dan menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan, serta berfungsi sebagai "batu uji" untuk mengonfirmasi integritas penilaian rapor di sekolah dan mencegah praktik "sedekah nilai." Hasil TKA juga diharapkan mendorong perbaikan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengakui adanya kritik terkait tingkat kesulitan, materi yang belum diajarkan, dan durasi tes, menjadikannya bahan evaluasi untuk penyempurnaan ke depan. Ke depan, TKA untuk jenjang SD dan SMP yang akan dilaksanakan pada Februari hingga April 2026, direncanakan akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN). Sementara itu, Menteri Mu'ti juga menyatakan akan ada kebijakan khusus terkait TKA di wilayah terdampak bencana, di mana pelaksanaannya mungkin tidak perlu dilakukan.

Dalam konteks lebih luas, nilai TKA ini diharapkan menjadi dasar untuk kebijakan berbasis data (evidence-based policy) di tingkat pemerintah daerah, yang akan membantu merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran. Namun, tantangan utama terletak pada kemampuan menerjemahkan data menjadi perubahan nyata di ruang kelas, termasuk peningkatan kualitas guru, penguatan pembelajaran kontekstual, dan pembenahan literasi-numerasi sejak pendidikan dasar. Tanpa perbaikan sistemik yang komprehensif dan responsif terhadap kritik, distribusi sertifikat hasil TKA pada 5 Januari 2026 ini akan terus menjadi pengingat akan pekerjaan rumah besar dalam memastikan keadilan dan kualitas pendidikan di Indonesia.