
Pemerintah melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan perubahan signifikan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, salah satunya adalah kewajiban bagi calon peserta untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat pendaftaran. Meskipun demikian, nilai rapor siswa dari semester satu hingga lima tetap menjadi komponen utama dalam penilaian seleksi, memicu pertanyaan mengenai alasan di balik keberlanjutan penggunaannya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, menjelaskan bahwa TKA akan berfungsi sebagai alat validasi yang penting untuk nilai rapor. Penggunaan TKA ini merupakan respons terhadap keluhan yang muncul dari tahun ke tahun terkait validasi nilai rapor, di mana ada kekhawatiran nilai rapor "bisa diubah" sebelum diunggah. Dengan adanya TKA, diharapkan integritas nilai rapor dapat lebih terjamin karena akan ada pembanding objektif yang mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional.
Meski TKA diwajibkan, nilai rapor tetap memegang peran sentral dalam SNBP 2026. Komponen seleksi SNBP terdiri dari dua bagian: pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal 50 persen. Komponen kedua, yang berbobot maksimal 50 persen, mencakup hingga dua mata pelajaran pendukung program studi tujuan yang dihitung berdasarkan nilai rapor, portofolio, dan/atau prestasi. Setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewenangan untuk menentukan bobot kedua komponen tersebut, termasuk peran nilai TKA di dalamnya.
Alasan utama nilai rapor masih dipertahankan sebagai komponen seleksi adalah untuk mencerminkan konsistensi belajar dan prestasi akademik siswa selama di sekolah. Menurut Eduart, nilai rapor yang diambil dari semester satu hingga lima memberikan gambaran holistik mengenai capaian akademik siswa. Selain itu, ia juga menyoroti fleksibilitas yang diberikan oleh nilai rapor, terutama jika pilihan program studi siswa berpotensi berubah. Nilai rapor dianggap lebih mampu mengakomodasi perubahan orientasi pilihan tersebut dibandingkan hanya mengandalkan nilai TKA yang mungkin lebih spesifik.
Penerapan TKA juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan seleksi dengan menyediakan instrumen standar yang sama bagi seluruh siswa di Indonesia, memastikan integritas nilai rapor, mendorong siswa belajar lebih serius sejak awal, dan memberi PTN data yang lebih objektif. TKA akan menguji mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan Sains atau Sosial sesuai jurusan.
Beberapa perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), telah mengumumkan secara resmi akan menggunakan nilai TKA sebagai salah satu syarat utama seleksi SNBP 2026, di samping nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik, serta portofolio (khusus FSRD).
Meski demikian, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Sejumlah siswa dan pihak akademik menyuarakan kekhawatiran mengenai waktu persiapan yang singkat dan potensi ketidakadilan dalam penerapan TKA. Mereka berpendapat bahwa TKA sebaiknya dijadikan ajang uji coba terlebih dahulu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut dan berkomunikasi dengan majelis rektor PTN.
Dengan kombinasi nilai rapor dan TKA, SNBP 2026 diharapkan dapat menjaring calon mahasiswa dengan kemampuan akademik yang lebih terukur, objektif, dan sesuai dengan standar pendidikan tinggi, sembari tetap menghargai perjalanan prestasi siswa selama di sekolah.