Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Syarat Haji 2026: Vaksin Wajib dan Penyakit Kronis Penghalang Keberangkatan

2025-12-11 | 17:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-11T10:43:35Z
Ruang Iklan

Syarat Haji 2026: Vaksin Wajib dan Penyakit Kronis Penghalang Keberangkatan

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan kesehatan yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 (1447 H), dengan penekanan pada vaksinasi wajib dan kondisi medis yang dapat menghalangi keberangkatan calon jemaah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jutaan jemaah yang akan memadati Tanah Suci dari berbagai negara, sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular. Setiap calon jemaah kini wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap sebelum berangkat. Pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga akan diverifikasi ulang di seluruh titik masuk ke Arab Saudi. Jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat dilarang masuk, dikarantina, atau bahkan dipulangkan.

Vaksin Wajib Haji 2026

Ada beberapa jenis vaksinasi yang menjadi syarat mutlak bagi calon jemaah haji 2026:
1. Vaksin COVID-19: Jemaah diwajibkan memiliki dosis lengkap, dengan dosis terakhir diberikan minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Vaksin yang diterima hanya dari produsen yang disetujui oleh pemerintah Saudi.
2. Vaksin Meningitis (ACWY): Vaksin ini wajib dan berlaku hingga lima tahun sejak penyuntikan. Vaksin harus diterima paling lambat 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
3. Vaksin Polio (IPV/OPV): Vaksin polio wajib diberikan paling lambat empat minggu sebelum keberangkatan, khususnya bagi jemaah dari negara-negara dengan risiko tertentu. Bukti vaksinasi ini harus tercantum dalam Sertifikat Internasional Vaksinasi.
4. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever): Vaksin ini diwajibkan bagi jemaah dari negara-negara dengan risiko tertentu sesuai ketentuan Saudi. Menurut Kementerian Kesehatan RI, Indonesia tidak termasuk dalam kategori negara endemik demam kuning.

Seluruh bukti vaksinasi tersebut harus tercatat di Sertifikat Internasional Vaksinasi. Kepatuhan terhadap program vaksinasi ini tidak hanya memastikan jemaah memenuhi syarat visa haji, tetapi juga berperan krusial dalam konsep istitha'ah (kemampuan) kesehatan jemaah.

Daftar Penyakit Kronis yang Tidak Diperbolehkan Haji

Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang secara otomatis mendiskualifikasi calon jemaah dari berhaji, atau memerlukan evaluasi lebih lanjut. Aturan ini sejalan dengan standar kesehatan global untuk mencegah risiko penularan penyakit di acara keagamaan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari lebih dari 160 negara. Istitha'ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Berikut adalah daftar kondisi kesehatan yang dapat membuat calon jemaah tidak memenuhi syarat untuk berhaji:
1. Kegagalan Organ Berat: Ini termasuk gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara rutin (stadium 4 dan 5), gagal jantung dengan gejala yang muncul bahkan saat aktivitas ringan (stadium IV), penyakit paru kronis yang memerlukan penggunaan oksigen secara berkala atau terus-menerus (PPOK derajat IV), serta kerusakan hati tingkat lanjut yang disertai tanda-tanda gagal hati.
2. Penyakit Saraf dan Gangguan Kejiwaan Berat: Jemaah yang mengalami gangguan saraf atau kejiwaan berat yang menghambat tingkat kesadaran normal atau disertai gangguan gerak signifikan, seperti skizofrenia atau bipolar yang belum terkendali, tidak diperbolehkan berhaji. Lansia yang mengalami demensia (pikun) tingkat lanjut juga termasuk dalam kategori ini.
3. Kehamilan Berisiko Tinggi: Terutama kehamilan pada trimester ketiga serta kehamilan berisiko pada seluruh tahap usia kandungan menjadi pertimbangan penting karena perjalanan jauh dan kondisi cuaca ekstrem dapat memperburuk kondisi kesehatan.
4. Pasien Kanker Stadium Lanjut: Calon jemaah yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, atau pengobatan lain yang sangat melemahkan daya tahan tubuh, tidak disarankan untuk berhaji.
5. Penyakit Menular Aktif: Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat di kerumunan, seperti tuberkulosis paru terbuka (TBC aktif) dan demam berdarah hemoragik, dapat mencegah keberangkatan.
6. Anemia Berat: Kondisi dengan hemoglobin (Hb) kurang dari 8,5 g/dL dapat menyebabkan penundaan keberangkatan hingga kondisi membaik setelah pengobatan.
7. Diabetes Tidak Terkendali: Jemaah dengan HbA1c lebih dari 10% atau lebih dari 8% dengan komorbid berat dapat mengalami penundaan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah dan meningkatkan risiko masalah kesehatan serius.
8. Hipertensi Tidak Terkontrol: Tekanan darah sistolik ≥ 180 mmHg atau diastolik ≥ 110 mmHg dapat berisiko tinggi menyebabkan stroke atau serangan jantung selama haji.
9. Gagal Ginjal Stadium 3 dengan Komorbid: Kondisi ini juga dapat menyebabkan penundaan hingga jemaah menjalani perawatan dan mendapat persetujuan tim medis.
10. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol: Kondisi seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius.
11. Epilepsi dan Stroke: Seseorang dengan epilepsi atau riwayat stroke juga berisiko tinggi mengalami kondisi darurat medis selama ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan. Ini merupakan bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah, memastikan keselamatan individu dan kolektif di tengah kepadatan pelaksanaan ibadah haji. Jemaah Indonesia dijadwalkan mulai terbang pada 22 April 2026, dengan puncak haji diperkirakan berlangsung akhir Mei.