
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan alokasi maksimal 25 persen dari total dana hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk honorarium peneliti, mulai tahun anggaran 2026. Keputusan ini, yang disepakati dengan Kementerian Keuangan pada 15 Desember 2025, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, produktivitas, dan kolaborasi dalam ekosistem riset nasional, sekaligus memberikan apresiasi yang lebih proporsional kepada dosen dan peneliti yang terlibat aktif.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengaturan honorarium yang jelas merupakan elemen krusial dalam menciptakan iklim riset yang sehat dan berkelanjutan. Brian menekankan, "Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah." Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang dalam pemaparan Rancangan APBN 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem riset dan meningkatkan dampak penelitian.
Langkah strategis pemerintah ini hadir di tengah sorotan panjang mengenai pendanaan riset di Indonesia yang kerap dianggap minim dan belum optimal. Data historis menunjukkan bahwa alokasi anggaran riset di Indonesia sejak tahun 2016 tidak pernah mencapai 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan hanya sekitar 0,01 persen terhadap PDB menurut data UNESCO. Persoalan lain yang mengemuka adalah dominasi biaya operasional dalam penggunaan dana riset dibandingkan dengan kegiatan penelitian langsung. Misalnya, anggaran penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2023 sekitar Rp6,4 triliun, namun sekitar 65 persen atau Rp4,5 triliun dialokasikan untuk kegiatan operasional seperti gaji dan perawatan, sementara hanya sekitar 35 persen atau Rp2,2 triliun yang digunakan untuk keperluan teknis penelitian. Kondisi ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran akan rendahnya insentif bagi peneliti, yang berpotensi menghambat inovasi dan produktivitas ilmiah.
Implikasi kebijakan baru ini diperkirakan signifikan bagi lanskap riset perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya kepastian honorarium, diharapkan peneliti dapat lebih fokus pada substansi riset tanpa terbebani masalah finansial yang sebelumnya menjadi penghalang. Peningkatan kesejahteraan ini berpotensi mengurangi fenomena "brain drain" serta menarik lebih banyak talenta untuk berkarier di bidang penelitian. Lebih lanjut, Brian Yuliarto berharap bahwa riset yang produktif dan terkelola dengan baik akan menghasilkan inovasi yang tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan industri. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan hilirisasi riset, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi atas berbagai tantangan pembangunan nasional. Namun, implementasi kebijakan ini juga akan memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan prinsip efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tetap terjaga, sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis pelaksanaan oleh Kemendiktisaintek dengan mengacu pada standar biaya keluaran Kementerian Keuangan.