Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Viral Curhat Jarak 114 Km Berujung Pemecatan Guru Nur Aini

2025-12-31 | 21:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T14:53:16Z
Ruang Iklan

Viral Curhat Jarak 114 Km Berujung Pemecatan Guru Nur Aini

Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Nur Aini, 38 tahun, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyusul viralnya curahan hati (curhat) mengenai jarak tempuh rumah-sekolah pulang-pergi sejauh 114 kilometer setiap hari yang ia bagikan di media sosial TikTok pada November 2025. Keputusan pemecatan ini, yang suratnya dikirimkan sekitar akhir Desember 2025, memicu perdebatan publik mengenai kesejahteraan guru di daerah terpencil dan penerapan disiplin bagi ASN.

Nur Aini, yang mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo, mengungkapkan perjuangannya menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil. Dalam video yang diunggah oleh praktisi hukum Cak Sholeh, ia menyatakan keinginannya untuk dimutasi karena kondisi kesehatan yang terganggu dan suasana kerja yang tidak nyaman. Ia juga mengaku sengaja membuat kisahnya viral sebagai upaya mencari keadilan agar dapat dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ninuk Ida Suryani dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pemecatan Nur Aini didasarkan pada pelanggaran disiplin berat. Devi Nilambarsari menjelaskan Nur Aini tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif, sebuah kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nur Aini juga disebut tidak hadir dalam pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan pemberhentian dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik saat proses klarifikasi oleh BKPSDM. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 18 November 2025, juga menyatakan bahwa Nur Aini sedang dalam proses sidang indisipliner ASN dan kinerja yang bersangkutan dievaluasi berada di bawah ekspektasi selama dua tahun terakhir (2023 dan 2024). Rusdi Sutejo mengingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Namun, Nur Aini membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa absensi kehadirannya telah dimanipulasi ("dibolong-bolongi, direkayasa") oleh kepala sekolah, yang kemudian berujung pada pemanggilan oleh Inspektorat. Nur Aini menduga kasusnya mencuat dan berujung pada pemecatan karena masalah pribadi dengan kepala sekolah tempatnya mengajar. Menghadapi pemecatan ini, Nur Aini telah menggandeng kuasa hukum, Sasongko, S.H., untuk menentang Surat Keputusan Bupati Pasuruan dan berencana membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk mengajukan gugatan administrasi dan bahkan berkirim surat kepada Presiden. Sasongko menyatakan kliennya telah menyerahkan bukti-bukti riil kepada dinas terkait namun tidak diakomodir.

Kasus Nur Aini menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi guru di Indonesia, terutama mereka yang bertugas di lokasi geografis sulit dengan fasilitas terbatas. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, pada 24 November 2025, berpandangan bahwa penempatan guru PNS merupakan konsekuensi dari pilihan mereka saat seleksi calon pegawai negeri sipil, dan menyarankan agar Nur Aini pindah tempat tinggal lebih dekat ke sekolahnya. Situasi ini mempertemukan dilema antara kebutuhan individu akan kesejahteraan dan keharusan mematuhi peraturan disiplin birokrasi, serta mengangkat pertanyaan tentang keadilan dalam proses evaluasi kinerja dan perlindungan bagi ASN yang menyuarakan keluhan melalui platform publik. Perjuangan hukum Nur Aini berpotensi menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, menuntut transparansi lebih besar dalam administrasi kepegawaian dan perhatian terhadap kondisi kerja guru di seluruh Indonesia.