
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menggunakan ChatGPT secara intens, dengan frekuensi empat hingga enam kali dalam sepekan. Temuan ini didasarkan pada survei yang dilakukan sepanjang tahun 2025 terhadap 293 mahasiswa dari 17 PTKIN di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh periset Pusat Riset Pendidikan BRIN, Aflahah, dalam acara Diseminasi Hasil Riset 2025 di Jakarta pada Jumat (12/11/2025). Riset ini menyoroti paradoks bahwa mayoritas mahasiswa sebenarnya menyadari risiko ketergantungan pada kecerdasan buatan (AI) tersebut, namun kesadaran itu tidak serta-merta mengurangi tingkat penggunaan intensif.
Fenomena ini menggarisbawahi pergeseran lanskap pendidikan tinggi Islam di Indonesia, di mana alat AI generatif telah menjadi bagian integral dari aktivitas akademik sehari-hari. Aflahah menjelaskan bahwa kebiasaan kuat menjadi faktor dominan yang mendorong penggunaan AI semakin masif, meskipun mahasiswa berupaya meminimalkan dampak negatifnya. Motivasi utama mahasiswa menggunakan ChatGPT adalah untuk mengejar efisiensi waktu dalam menyusun kerangka tugas, draft awal, merangkum materi kuliah, serta sebagai tutor personal untuk menjelaskan konsep-konsep rumit. Namun, kekhawatiran tentang keakuratan informasi (halusinasi AI), potensi plagiarisme, dan penurunan kemampuan berpikir kritis tetap ada.
Prof. Farida Hanun, peneliti BRIN lainnya, menambahkan bahwa ketergantungan mahasiswa pada AI dipicu oleh kemudahan dan manfaat praktis yang ditawarkan. Implikasi jangka panjang dari temuan ini sangat krusial. Analisis literatur terhadap 44 artikel terindeks Scopus menunjukkan dampak serius terhadap kemampuan akademik, termasuk penurunan kemampuan berpikir kritis dan peningkatan plagiarisme seiring tingginya ketergantungan mahasiswa pada AI. Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menekankan pentingnya pengembangan kemampuan dasar terlebih dahulu sebelum siswa diizinkan menggunakan AI, agar kemampuan mengartikulasikan ide dan gagasan terbangun dengan baik.
Di sisi lain, survei BRIN juga menemukan bahwa mayoritas responden belum mengetahui adanya pedoman resmi penggunaan AI yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Bagi mahasiswa yang mengetahui pedoman tersebut, muncul harapan adanya aturan khusus untuk PTKIN yang selaras dengan nilai-nilai keislaman. Padahal, Kemendikbudristek telah menyatakan AI sebagai salah satu kompetensi penting untuk mempersiapkan SDM unggul di era digital dan menekankan literasi AI yang dibarengi pemahaman etika dan tanggung jawab penggunaan teknologi.
Pakar Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Strategi Pembelajaran dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Endro Dwi Hatmanto, menilai bahwa penggunaan AI seperti ChatGPT adalah bagian dari revolusi digital pendidikan yang tak bisa dihindari, namun ia menegaskan AI seharusnya menjadi "co-pilot," bukan pengganti otak manusia. Jika digunakan secara pasif, AI dapat menghambat proses berpikir reflektif dan analitis, menghilangkan "cognitive struggle" yang esensial dalam membentuk kemampuan analisis.
Adopsi AI di lingkungan kampus, sebagaimana disampaikan Prof. Farida Hanun, harus diimbangi dengan kebijakan yang komprehensif, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebijakan, dan sumber daya manusia. Beberapa penelitian merekomendasikan Komisi Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk membuat regulasi tentang penggunaan AI di universitas untuk menjaga integritas akademik. Dosen juga memiliki peran penting dalam mengarahkan penggunaan AI dan kebijakan akademik terkait AI perlu dirumuskan secara jelas. Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi mahasiswa yang cerdas secara teknologi, namun tetap kuat dalam logika berpikir mandiri, dengan mengintegrasikan prinsip pembelajaran mandiri dan pendekatan kritis terhadap penggunaan AI.