
JAKARTA – Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 meskipun nilai rapor semester kelima mereka hanya mencerminkan mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL). Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menegaskan bahwa sekolah diizinkan untuk mencantumkan keterangan bahwa siswa menjalani PKL sepanjang semester tersebut di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), tanpa perlu mengada-ada nilai mata pelajaran lain.
Kebijakan ini disampaikan oleh Koordinator SNBP, Dr. Riza Satria Perdana ST MT, menanggapi pertanyaan dari perwakilan sekolah selama sosialisasi daring registrasi akun SNPMB dan pengisian PDSS pada 6 Januari 2026. Menurut Riza, panduan pengisian PDSS 2026 memungkinkan PKL dilakukan sedemikian rupa sehingga satu semester hanya berisi satu mata pelajaran PKL, dan penentuan siswa yang menjalani PKL dapat dilakukan secara manual per individu. Pernyataan ini memberikan kejelasan krusial bagi ribuan siswa SMK yang kerap menghadapi periode penuh PKL di semester akhir masa studi mereka, memastikan akses mereka ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi.
SNBP 2026, sebagai salah satu jalur masuk PTN tanpa tes tulis, menilai rekam jejak prestasi akademik dan non-akademik siswa. Seleksi dilakukan berdasarkan dua komponen utama. Komponen pertama adalah nilai rata-rata rapor dari seluruh mata pelajaran mulai semester satu hingga semester lima, dengan bobot minimal 50 persen dari total penilaian. Komponen kedua, yang memiliki bobot maksimal 50 persen, memperhitungkan nilai rapor dari paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi tujuan, portofolio (khusus untuk program studi seni dan olahraga), serta prestasi akademik atau non-akademik lainnya.
Perubahan signifikan pada SNBP 2026 adalah penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat wajib bagi seluruh peserta eligible. Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, menyatakan bahwa TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor untuk meningkatkan objektivitas dan standarisasi penilaian antar sekolah, serta mendorong integritas nilai rapor. TKA akan menguji mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Sains dan Sosial sesuai jurusan yang dipilih. Meskipun TKA menjadi komponen baru, ITB sempat menyatakan menarik kembali TKA sebagai syarat SNBP 2026 dengan alasan pemerataan kesempatan dan evaluasi relevansi nilai rapor. Namun, informasi terbaru dari Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan bahwa nilai TKA adalah ketentuan umum yang harus dimiliki siswa untuk ikut SNBP 2026.
Proses pemeringkatan siswa eligible untuk SNBP dilakukan oleh pihak sekolah, dengan kuota yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah: 40% siswa terbaik untuk akreditasi A, 25% untuk akreditasi B, dan 5% untuk akreditasi C atau lainnya. Sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan data siswa, termasuk nilai rapor, diisikan secara lengkap dan benar ke PDSS. Adanya kelonggaran terkait pengisian nilai PKL di PDSS memberikan angin segar bagi pendidikan vokasi, mengingat tujuan utama PKL adalah memperkuat kompetensi teknis dan membangun karakter kerja peserta didik. Integrasi praktik kerja lapangan yang sistematis dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, serta memperkuat kebijakan link and match pendidikan vokasi dengan dunia industri.
Keterbukaan sistem ini terhadap kekhasan kurikulum SMK melalui pengakuan nilai PKL di PDSS menunjukkan upaya adaptasi SNPMB untuk menjaring talenta dari berbagai latar belakang pendidikan. Namun, dengan tambahan TKA sebagai syarat wajib, siswa SMK perlu mempersiapkan diri tidak hanya dengan rekam jejak nilai rapor dan prestasi, tetapi juga kemampuan akademik yang terukur secara nasional, demi memastikan daya saing mereka di kancah penerimaan mahasiswa PTN.