
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aktif mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus yang didedikasikan bagi pemulihan sektor pendidikan pascabencana, sebuah respons langsung terhadap kerusakan parah yang melanda ribuan fasilitas pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat banjir dan tanah longsor akhir November 2025. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, pada 19 Januari 2026, menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor strategis yang tidak boleh terhenti dalam kondisi darurat, mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemulihan tersebut.
Usulan ini muncul di tengah laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mencatat setidaknya 4.693 satuan pendidikan terdampak dengan berbagai tingkat kerusakan di tiga provinsi tersebut, mengakibatkan terganggunya proses belajar bagi 683.259 siswa dan 59.397 tenaga pendidik. Meskipun 96 persen sekolah terdampak telah kembali beroperasi, sebagian besar masih menggunakan tenda darurat atau menumpang di fasilitas lain, sementara ratusan sekolah masih dalam proses pembersihan. Kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah di tiga provinsi tersebut diproyeksikan mencapai Rp 2,247 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa skema anggaran khusus ini krusial agar dana pemulihan sekolah tidak mengorbankan alokasi yang sudah direncanakan untuk revitalisasi pendidikan di daerah lain pada tahun anggaran 2026. Ini menyoroti konflik pendanaan yang sering terjadi pascabencana, di mana alokasi reguler harus dipecah untuk menangani situasi darurat, berpotensi menghambat program pendidikan jangka panjang. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah melaporkan kekurangan anggaran sebesar Rp 4,94 triliun untuk penanganan dampak bencana di sektor pendidikan kepada Komisi X DPR pada 21 Januari 2026, dengan total kebutuhan pemulihan mencapai Rp 5,03 triliun. Abdul Mu'ti menyatakan, baru Rp 84 miliar dana yang tersalurkan pada akhir 2025, menyisakan defisit besar.
Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, merespons dengan mengumumkan pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung upaya pemulihan, termasuk sektor pendidikan. Tito Karnavian juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk memobilisasi semua kekuatan pusat dan sumber daya nasional untuk pemulihan, namun mengingatkan pentingnya gotong royong pemerintah daerah serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bencana.
Kebutuhan akan anggaran khusus dan mekanisme yang jelas untuk pendidikan saat bencana sebenarnya bukan isu baru. Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah mencatat sekitar 75 persen dari total sekolah di Indonesia rawan terdampak bencana. Dampak bencana alam terhadap angka putus sekolah di Indonesia juga menjadi perhatian serius, mengingat posisi geografis Indonesia yang sangat rentan. MY Esti Wijayati bahkan telah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, termasuk penyediaan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya, untuk memastikan hak atas pendidikan tidak terhenti.
Mawar, seorang Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menilai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penggunaan anggaran bencana adalah langkah tepat, namun implementasinya memerlukan pemetaan data komprehensif terkait lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak. Hal ini penting guna memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakmerataan. Integrasi data dan pemantauan berkelanjutan menjadi kunci untuk efektivitas anggaran khusus ini, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan pemulihan pendidikan berjalan cepat, terkoordinasi, serta berkelanjutan.
Implikasi jangka panjang dari usulan anggaran khusus ini diharapkan tidak hanya mempercepat rehabilitasi fisik sekolah, tetapi juga mendorong pengembangan sistem pendidikan yang lebih tangguh terhadap bencana. Ini mencakup integrasi mitigasi bencana ke dalam kurikulum sekolah, seperti yang diusulkan oleh Sri Untari Bisowarno dari Komisi E DPRD Jawa Timur, untuk membangun kesadaran dan kewaspadaan sejak dini. Dengan adanya alokasi dana yang jelas dan terpisah, pemerintah dapat lebih fokus pada pemulihan pascabencana tanpa mengorbankan program-program pendidikan esensial lainnya, sekaligus memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di setiap situasi.