Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gugatan Guru Beryl: Wajibkan Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Kurikulum Nasional

2026-01-03 | 08:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T01:41:01Z
Ruang Iklan

Gugatan Guru Beryl: Wajibkan Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Kurikulum Nasional

Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Desember 2025. Ia mendesak agar pendidikan lingkungan hidup ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 248/PUU-XXIII/2025 dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Beryl Hamdi Rayhan, yang juga praktisi bidang Teknologi Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, berargumen bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai lingkungan hidup. Menurutnya, penambahan mata pelajaran ini dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Ia menekankan urgensi pendidikan lingkungan dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang pemeliharaan ekosistem, mitigasi dampak perubahan iklim, serta menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Selain itu, Beryl juga mengusulkan mata kuliah wajib Ecopreneurship di perguruan tinggi.

Sejarah pendidikan lingkungan hidup di Indonesia sendiri dimulai sejak tahun 1975, sebagai respons terhadap kebutuhan menjaga keseimbangan alam. Pemerintah mulai mengintegrasikan isu lingkungan dalam kurikulum pendidikan formal melalui berbagai kebijakan, termasuk Kurikulum 2013 yang mencakup pengajaran tentang lingkungan hidup di berbagai tingkat. Program Adiwiyata, yang bertujuan menciptakan sekolah peduli lingkungan, resmi dimulai pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2004. Meskipun demikian, implementasi Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman mendalam dari para pendidik, minimnya pelatihan khusus, serta keterbatasan sumber daya dan bahan ajar yang sesuai.

Penelitian Youth Sustainability Index (YSI) 2025 menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang cukup tinggi terkait perilaku sederhana seperti efisiensi energi, namun kesadaran tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh praktik nyata yang konsisten, terutama dalam pemilahan sampah dan pengelolaan konsumsi harian. Survei global juga menunjukkan 97 persen pelajar Indonesia setuju pentingnya mempelajari isu global dan 93 persen setuju pentingnya berdiskusi isu global di sekolah, namun hampir setengahnya menyatakan belum sepenuhnya bertindak. Studi lain pada tahun 2024 menemukan bahwa meskipun tingkat kesadaran dan kepedulian siswa terhadap lingkungan cukup tinggi, pengetahuan mereka tentang dampak dan penyebab pentingnya menjaga lingkungan masih kurang, dengan hanya 20% responden yang dapat memberikan jawaban jelas. Data ini mengindikasikan bahwa sementara kesadaran ada, pemahaman yang mendalam dan tindakan konsisten masih memerlukan penguatan.

Menanggapi gugatan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menilai bahwa secara prinsip, substansi pendidikan lingkungan hidup memiliki dasar yang kuat dan kesadaran lingkungan berkaitan langsung dengan hak. Namun, ia menekankan perlunya kajian matang untuk menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berpendapat bahwa memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib hanya akan menambah beban administratif dan hafalan bagi siswa, tanpa menyentuh substansi perubahan perilaku. Ia menegaskan bahwa masalah pendidikan bukan pada kurangnya label mata pelajaran, melainkan pada sinkronisasi antara teori di kelas dengan realitas kebijakan di lapangan. Matraji juga berargumen bahwa kerusakan lingkungan adalah masalah struktural dan penegakan hukum, bukan semata-mata masalah literasi di bangku sekolah, dan khawatir kewajiban PLH di sekolah akan menjadi tameng formalitas bagi negara.

Gugatan Beryl Hamdi Rayhan ini bukan uji materi pertama terhadap UU Sisdiknas. Sebelumnya, MK pernah mengabulkan gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang berujung pada perintah pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Terdapat pula gugatan yang meminta negara membiayai pendidikan hingga perguruan tinggi, namun permohonan ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Implikasi dari gugatan Beryl ini, jika dikabulkan, akan memaksa pemerintah merevisi kurikulum nasional secara signifikan, memberikan payung hukum yang kuat bagi pengajaran lingkungan hidup, namun juga berpotensi memicu perdebatan mengenai beban kurikulum siswa dan efektivitas pendekatan tersebut dalam mengatasi masalah lingkungan yang lebih kompleks.