
Jakarta, Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 untuk siswa resmi dibuka pada 3 Februari hingga 18 Februari 2026, menandai dimulainya persaingan ketat bagi calon mahasiswa yang mengincar kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur prestasi. Proses registrasi akun SNPMB siswa, sebagai tahapan krusial, telah dimulai sejak 12 Januari dan akan berlangsung hingga 18 Februari 2026. Seluruh rangkaian kegiatan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, yang meliputi SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
SNBP 2026 berfungsi sebagai jalur masuk PTN yang tidak melibatkan ujian tulis, melainkan berfokus pada rekam jejak akademik siswa, termasuk nilai rapor dan prestasi lainnya. Tahun ini, proses seleksi telah dibuka lebih awal dengan pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah hingga 15 Januari 2026. Sekolah memiliki peran penting dalam proses ini, dengan periode registrasi akun SNPMB sekolah dari 5 Januari hingga 26 Januari 2026, serta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dari 5 Januari hingga 2 Februari 2026. Panitia pusat secara tegas menyatakan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pengisian PDSS.
Perubahan signifikan dalam ketentuan SNBP 2026 adalah penetapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat validasi nilai rapor siswa yang memenuhi syarat (eligible) untuk mengikuti SNBP. Sebelumnya, kelayakan siswa didasarkan murni pada nilai rapor, namun kini TKA menjadi komponen penting dalam meninjau rekam jejak siswa secara lebih komprehensif. Prof. Dr.rer.nat. Ir. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., selaku Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro, menegaskan bahwa TKA akan berperan sebagai validator nilai rapor.
Komponen seleksi SNBP 2026 terdiri dari dua bagian utama: nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50 persen, dan komponen kedua yang didasarkan pada nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi, dengan bobot paling banyak 50 persen. Komposisi persentase antara kedua komponen ini ditentukan oleh masing-masing PTN. Selain itu, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP pada tahun 2024, 2025, atau 2026 tidak diperkenankan untuk mendaftar UTBK-SNBT 2026.
Setiap kegiatan yang tercantum dalam jadwal SNBP 2026 akan dimulai dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB. Pengumuman hasil SNBP dijadwalkan pada 31 Maret 2026, diikuti masa unduh kartu peserta SNBP dari 3 Februari hingga 30 April 2026. Calon pendaftar disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi melalui laman snpmb.id atau portal resmi universitas tujuan untuk menghindari informasi yang tidak akurat.
Kebijakan baru yang menyertakan TKA sebagai validator serta penekanan pada akurasi data PDSS mengindikasikan upaya untuk meningkatkan integritas dan objektivitas proses seleksi. Hal ini menuntut kesiapan lebih dari siswa dalam menghadapi seleksi berbasis prestasi dan mendorong sekolah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data siswa. Keketatan persaingan diproyeksikan akan meningkat, mengingat SNBP tetap menjadi jalur idaman bagi banyak siswa berprestasi untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa melalui ujian tertulis.