Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jaksa Ungkap Nadiem Paksakan Pengadaan Chromebook Tak Fungsional di Sekolah

2026-01-05 | 21:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T14:00:21Z
Ruang Iklan

Jaksa Ungkap Nadiem Paksakan Pengadaan Chromebook Tak Fungsional di Sekolah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengetahui bahwa perangkat Chromebook yang diadakan untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia tidak dapat berfungsi optimal sesuai kebutuhan pendidikan, namun program pengadaan tersebut tetap dipaksakan berjalan. Tuduhan ini muncul dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022 yang telah merugikan negara. Penyelidikan Kejagung berfokus pada potensi penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan distribusi jutaan unit Chromebook beserta perangkat pendukungnya yang bertujuan mendukung pembelajaran digital di masa pandemi COVID-19.

Program pengadaan sarana TIK, termasuk Chromebook, merupakan bagian dari upaya pemerintah mengakselerasi transformasi digital pendidikan, khususnya melalui program Merdeka Belajar. Anggaran besar dialokasikan untuk penyediaan perangkat ini, dengan harapan mampu menjembatani kesenjangan digital di antara siswa dan sekolah. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berbagai persidangan terkait kasus ini secara konsisten menguraikan pola dugaan penyimpangan, termasuk penetapan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Misalnya, banyak sekolah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, kekurangan akses internet stabil atau bahkan pasokan listrik yang memadai untuk mengoperasikan perangkat digital secara berkelanjutan. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 juga menyoroti adanya inefisiensi dan potensi kerugian negara dalam pengadaan TIK ini, meskipun tidak secara eksplisit menyebut keterlibatan Nadiem Makarim pada saat itu.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook, yang sangat bergantung pada konektivitas internet dan ekosistem Google, mungkin tidak menjadi solusi paling adaptif untuk infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia yang beragam. Para ahli teknologi pendidikan telah lama memperingatkan tentang pentingnya mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pendukung sebelum masifnya adopsi teknologi tertentu. Dr. Budi Santoso, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menyatakan pada sebuah seminar tahun 2024 bahwa "Setiap keputusan pengadaan teknologi harus didahului oleh kajian mendalam terhadap kesiapan infrastruktur dan kapabilitas pengguna akhir. Mengabaikan aspek ini hanya akan menciptakan gajah putih digital." Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per akhir 2024 menunjukkan bahwa sekitar 12.000 desa di Indonesia masih belum memiliki akses internet 4G yang stabil, mengindikasikan tantangan besar dalam implementasi program berbasis internet sepenuhnya.

Implikasi dari dugaan pemaksaan program ini sangat luas. Selain potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat perangkat yang tidak terpakai atau tidak berfungsi optimal, dampak paling merugikan adalah terhambatnya proses belajar mengajar. Guru dan siswa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari teknologi justru dihadapkan pada frustrasi dan pemborosan waktu. Di beberapa daerah, ribuan unit Chromebook dilaporkan menumpuk di gudang sekolah atau kantor dinas pendidikan karena tidak dapat dioperasikan. Kondisi ini menciptakan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pejabat publik dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan bangsa. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini dan memastikan penerapan tata kelola yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengadaan teknologi pendidikan di masa mendatang.

Nadiem Makarim sendiri, melalui juru bicaranya pada akhir 2024, telah membantah mengetahui adanya masalah fundamental pada desain program pengadaan TIK tersebut, menyatakan bahwa semua keputusan didasarkan pada rekomendasi tim teknis dan tujuan peningkatan kualitas pendidikan. Namun, bantahan ini tidak menghentikan penyelidikan yang terus berjalan, dengan Kejagung bertekad mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengklarifikasi sejauh mana tingkat pengetahuan dan keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menguji sejauh mana prinsip-prinsip good governance ditegakkan dalam proyek-proyek besar pemerintah yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.