:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424598/original/012615600_1764148648-Memegang_Uang.jpg)
Praktik riba, yang didefinisikan secara luas sebagai setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat, terus menjadi isu sentral dalam kehidupan Muslim modern. Larangan tegas terhadap riba, yang diulang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 dan Hadis Nabi Muhammad SAW, meluas hingga melaknat semua pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi, dari pemakan, pemberi, pencatat, hingga saksinya. Meskipun telah dilarang sejak zaman Jahiliyah karena dianggap mengeksploitasi kaum miskin, riba kini hadir dalam bentuk yang lebih terselubung melalui produk keuangan kontemporer seperti bunga bank konvensional, kartu kredit, dan pinjaman online.
Dalam ekonomi modern, riba termanifestasi dalam beberapa jenis utama. Riba nasi’ah adalah tambahan yang dikenakan akibat penundaan pembayaran utang, umum ditemukan dalam bunga kredit, deposito, atau tabungan konvensional di mana bank sebagai kreditur menetapkan pembayaran bunga tetap di awal transaksi tanpa mempertimbangkan untung atau rugi nasabah. Sementara itu, riba fadhl terjadi dalam pertukaran barang ribawi (seperti emas, perak, gandum, kurma, garam) yang sejenis namun dengan takaran atau kualitas yang tidak setara, atau dengan penangguhan pembayaran. Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman uang, di mana peminjam harus mengembalikan lebih dari pokok pinjaman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bunga bank konvensional sebagai riba nasi’ah yang hukumnya haram, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004. Fatwa ini juga diperkuat dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung bunga, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan, karena bunga tersebut dikategorikan riba.
Dampak riba terhadap individu dan perekonomian sangat merusak. Secara individu, riba dapat menjerumuskan pelaku ke dalam dosa besar, merusak keadilan sosial, memperlebar jurang kaya-miskin, serta menimbulkan keserakahan. Praktik ini juga sering membuat individu terjebak dalam siklus utang yang memberatkan, menyebabkan stres, masalah kesehatan mental, dan risiko kemiskinan. Dari perspektif ekonomi makro, riba menciptakan ketidakstabilan sistem keuangan, menambah beban utang, dan meningkatkan risiko gagal bayar. Menurut para ekonom Muslim, riba menghambat pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperburuk ketimpangan sosial, menguntungkan pemilik modal besar, dan menjerat pihak yang lemah. Riba juga dapat menghambat investasi di sektor riil karena masyarakat lebih cenderung menyimpan uang di bank demi keuntungan bunga yang pasti, yang pada gilirannya dapat menyebabkan inflasi dan melemahnya daya beli.
Untuk menghindari praktik riba, solusi yang ditawarkan berpusat pada sistem keuangan syariah. Menggunakan produk keuangan syariah seperti bank syariah, koperasi syariah, atau aplikasi keuangan halal adalah langkah fundamental. Instrumen keuangan syariah dirancang tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), menggantikannya dengan mekanisme bagi hasil atau margin keuntungan yang jelas. Contoh akad yang digunakan meliputi murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), mudharabah (bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola usaha), musyarakah (kerja sama modal dengan bagi keuntungan dan risiko), ijarah (sewa-menyewa), dan qardh (pinjaman kebajikan tanpa imbalan).
Meskipun demikian, implementasi ekonomi syariah menghadapi tantangan signifikan. Rendahnya pemahaman dan literasi masyarakat mengenai produk keuangan syariah menjadi hambatan utama. Keterbatasan variasi produk dan layanan syariah, serta regulasi yang belum sepenuhnya matang di beberapa negara seperti Indonesia, juga menjadi kendala. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, pada September 2024, menyoroti pentingnya memacu ekonomi syariah melalui sinergi erat dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan berbagai pemangku kepentingan, dengan digitalisasi sebagai kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi pasar keuangan syariah sangat besar. Aset industri keuangan syariah global tumbuh 11% (yoy) pada tahun 2023, mencapai US$4,9 triliun. Pembiayaan perbankan syariah di Indonesia sendiri tumbuh 11,92% (yoy) pada Juli 2024, mencapai Rp597,89 triliun, lebih tinggi dari Rp569,37 triliun pada tahun 2023. Dalam laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2023, Indonesia menduduki posisi ketiga negara dengan peringkat Global Islamic Economy Indicator (GIEI) tertinggi, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Peningkatan kesadaran, dukungan pemerintah melalui Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital merupakan peluang besar bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan daya saing di pasar global. Namun, untuk mengoptimalkan peran LKS, penguatan literasi keuangan syariah, kepatuhan syariah yang konsisten, dan pemanfaatan teknologi digital secara lebih luas tetap menjadi strategi krusial.