:strip_icc()/kly-media-production/medias/4370636/original/062379800_1679658809-AP23083411382840.jpg)
Jumat terakhir bulan Rajab 1447 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 16 Januari 2026, menjadi sorotan utama bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia, dengan naskah khutbah Jumat yang membawa pesan kuat mengenai keberlimpahan. Momen ini, yang sekaligus bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, menekankan pentingnya memaknai rezeki tidak hanya secara material tetapi juga spiritual, serta mendorong praktik kebaikan dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi keberkahan.
Konsep keberlimpahan dalam Islam, atau "barakah", secara intrinsik terkait dengan pertumbuhan kebaikan Ilahi dan sulit diukur secara kuantitatif dalam kerangka ekonomi konvensional. Profesor Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, Dekan FEBI UIN Sumatera Utara, menguraikan bahwa berkah adalah inti dari rezeki, berlabuh pada sistem perdagangan, transaksi, serta interaksi yang berlandaskan muamalah. Ia menyebutkan tiga aspek utama keberkahan: ziyadatul thaat (bertambahnya ketaatan), ziyadatul khair (bertambahnya kebaikan), dan ziyadatul manfaat (bertambahnya manfaat). Ini menunjukkan bahwa harta yang berkah tidak hanya soal jumlah, melainkan kualitas dan pengaruhnya terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
Sejumlah ulama, termasuk Ustadz Wijayanto, menegaskan bahwa rezeki yang berkah tidak hanya diukur dari banyaknya materi, melainkan kedamaian, kesehatan, dan keluarga yang baik. Rezeki yang halal adalah prasyarat keberkahan, di mana usaha yang diniatkan untuk mendapatkan ridha Allah akan mendatangkan pahala dan keberkahan. Sebaliknya, harta yang diperoleh dari jalan haram, seperti riba, suap, atau korupsi, dapat merusak keberkahan hidup seorang Muslim.
Dalam konteks ekonomi kontemporer, penekanan pada keberlimpahan juga menggarisbawahi peran filantropi Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaporkan bahwa realisasi pengumpulan zakat nasional pada tahun 2023 mencapai Rp32 triliun, mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Angka ini meningkat dari Rp22,475 triliun pada tahun 2022. Dana zakat tersebut telah disalurkan kepada 33,9 juta jiwa mustahik, dengan 463.154 jiwa berhasil dientaskan dari garis kemiskinan dan 194.543 jiwa dari kategori miskin ekstrem hingga tahun 2023.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) memainkan peran krusial dalam mengelola dan mendistribusikan dana ini, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, LAZ bertugas menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat secara profesional, bahkan mengelola harta zakat dalam bentuk aset kelolaan untuk keberlanjutan manfaatnya.
Implikasi jangka panjang dari pesan keberlimpahan ini, terutama di akhir bulan Rajab yang diyakini sebagai gerbang menuju Ramadan, adalah pembentukan mentalitas ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan material tetapi juga pada ketaatan, keadilan, dan keberlanjutan. Para pelaku ekonomi diharapkan mencapai keseimbangan antara keuntungan material dan spiritual melalui tindakan yang membawa maslahah (kebaikan dan manfaat), yang pada akhirnya dapat pula meningkatkan utility. Dengan demikian, khutbah Jumat ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat spiritual tetapi juga sebagai panggilan untuk merefleksikan dan mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan ekonomi dan sosial, membentuk masyarakat yang lebih berkeadilan dan makmur secara holistik.