
Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswanya pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah insiden awal yang melibatkan teguran verbal dan tamparan dari guru kepada siswa. Insiden yang terekam dalam video dan viral di media sosial ini memicu perhatian luas serta seruan dari berbagai pihak untuk meninjau kembali pendekatan pendidikan dan disiplin di lingkungan sekolah.
Kronologi peristiwa bermula ketika Agus Saputra, seorang guru bahasa Inggris, mendengar salah satu siswanya melontarkan kata-kata tidak pantas saat ia melintasi depan kelas. Merasa direndahkan, Agus kemudian memasuki kelas dan menanyakan pelaku. Setelah seorang siswa mengaku, Agus menyatakan siswa tersebut menantangnya, yang kemudian memicu respons spontan Agus untuk menampar siswa tersebut sekali, sebuah tindakan yang ia klaim sebagai bentuk pendidikan moral. Namun, versi siswa menyebutkan bahwa keributan dipicu oleh perkataan Agus yang dianggap menghina, terkait status ekonomi siswa dengan ungkapan "kalau kita kurang mampu, kalau bisa jangan bertingkah macam-macam," yang dibantah Agus sebagai penghinaan dan dimaksudkan sebagai motivasi. Guru tersebut juga mengaku sering menerima perundungan verbal dari siswa yang bersangkutan sebagai akumulasi pemicu tindakannya.
Ketegangan tidak berhenti setelah mediasi awal oleh guru lain. Agus Saputra dilaporkan kembali dihadang dan dikeroyok oleh beberapa siswa saat hendak menuju ruang guru, menyebabkan memar di punggung dan pipinya. Situasi memburuk saat sekelompok siswa kembali menyerangnya menjelang jam pulang sekolah dengan melempari batu. Dalam upaya membubarkan kerumunan dan membela diri, Agus mengambil sebilah celurit, yang ia jelaskan sebagai alat pertanian milik sekolah kejuruan, dengan niat untuk membubarkan bukan melukai. Aksi guru mengacungkan celurit ini turut terekam dan viral di media sosial, menambah kompleksitas kasus ini.
Menyikapi insiden ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera menurunkan tim untuk mendalami kasus tersebut. Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jambi, Harmonis, menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah, komite, orang tua siswa, serta aparat kepolisian dari Polsek Berbak dan Polres Tanjung Jabung Timur, untuk mencari titik temu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Meskipun mediasi berakhir damai, opsi pemindahan tugas bagi guru Agus Saputra mencuat demi keselamatannya, sebuah langkah yang menimbulkan dilema antara penegakan disiplin dan perlindungan korban.
Gubernur Jambi, Al Haris, turut angkat bicara, menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh siswa terhadap guru tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga menyatakan bahwa guru akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah dalam penggunaan kata-kata yang tidak pantas. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi, Nanang Sunarya, mengecam keras pengeroyokan tersebut sebagai tindakan kriminal di lingkungan sekolah, namun juga menyesalkan kekhilafan verbal dari guru.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Koordinator Nasional Ubaid Matraji, mengecam insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi anak dan mengindikasikan tiga persoalan mendasar yang berulang dalam praktik pendidikan: legitimasi kekerasan oleh otoritas (tamparan guru), buruknya pendekatan pedagogis (guru memilih jalan represif), dan maraknya ancaman yang menciptakan rasa takut (penggunaan celurit). JPPI mencatat peningkatan drastis kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025, menyoroti bahwa sekolah berisiko menjadi ruang tidak aman bagi anak jika tidak ada perubahan nyata.
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan pendekatan pedagogis yang lebih humanis dan pemahaman mendalam terhadap psikologi perkembangan siswa. Pakar pendidikan menekankan pentingnya guru dibekali pengetahuan psikologi siswa untuk menghadapi emosi tidak stabil dan kecenderungan bereksperimen pada remaja, guna mencegah konflik berujung kekerasan. Dampak kekerasan dari guru, terutama verbal, dapat menimbulkan luka psikologis yang lebih dalam pada siswa, sementara tindakan kekerasan siswa terhadap guru seringkali menunjukkan masalah perilaku dan pengendalian diri. Insiden di SMK N 3 Tanjung Jabung Timur ini menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan untuk evaluasi serius terhadap sistem penegakan disiplin dan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan suportif bagi seluruh warga sekolah.