
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029, dengan kebijakan menarik yang tidak mensyaratkan latar belakang jurusan tertentu bagi para pelamar. Proses seleksi ini, yang dimulai pada 9 Januari dan akan ditutup pada 23 Januari 2026, mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar secara daring melalui laman seleksi.komdigi.go.id.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan sepuluh orang dengan keahlian di bidang media dan penyiaran, dipimpin oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal sarjana (S1), kesehatan jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran. Selain itu, pelamar tidak boleh terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, dan nonpartisan. Persyaratan khusus termasuk berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran, memiliki integritas dan dedikasi tinggi, serta pengalaman profesional minimal delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI.
Kebijakan penghapusan syarat jurusan spesifik ini menandai evolusi dalam pendekatan pemilihan regulator penyiaran di tengah dinamika konvergensi media dan perkembangan teknologi digital yang pesat. Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini berlaku dinilai sudah tertinggal dan belum relevan untuk menjangkau kompleksitas penyiaran di era digital. Revisi UU Penyiaran telah bergulir sejak 2014, namun belum juga tuntas, padahal penyiaran saat ini telah merambah berbagai platform streaming dan konten digital. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, pada 9 Januari 2026, menegaskan urgensi revisi UU Penyiaran untuk menciptakan keadilan regulasi antara media konvensional dan media baru, mengingat maraknya konten negatif di platform digital yang masih di luar kewenangan KPI. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan pengawasan konten menjadi semakin kompleks, memerlukan perspektif yang lebih luas daripada sekadar latar belakang pendidikan formal.
Secara historis, seleksi anggota KPI Pusat selalu mensyaratkan pendidikan minimal sarjana. Namun, tidak ada catatan eksplisit yang secara ketat membatasi pada jurusan tertentu di periode-periode sebelumnya, seperti pada seleksi periode 2022-2025. Penekanan pada "kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran" alih-alih gelar spesifik, mencerminkan kebutuhan akan kandidat yang adaptif dan memiliki pemahaman praktis terhadap lanskap media yang terus berubah. Sejumlah ahli komunikasi, seperti yang dikutip dalam berbagai kajian, menggarisbawahi pentingnya Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan strategis, yang idealnya diisi oleh individu dengan pemahaman mendalam tentang visi misi dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan strategi. Dalam konteks KPI sebagai regulator, ini berarti kemampuan untuk mengidentifikasi risiko strategis dan seleksi KPI prioritas yang menuntun pada keberhasilan pengawasan penyiaran.
Implikasi dari kebijakan ini diperkirakan dapat memperluas cakupan kandidat yang berpotensi membawa keahlian interdisipliner, mulai dari hukum, teknologi informasi, hingga psikologi komunikasi, yang relevan dalam menghadapi tantangan penyiaran digital. Di negara lain, seperti Independent Communication Authority of South Africa (ICASA), anggota dewan diwajibkan dipilih melalui kompetisi terbuka berdasarkan latar belakang profesional dan dengar pendapat publik, bebas dari jabatan politik dan kepentingan ekonomi-politik, menekankan kompetensi luas di atas jurusan semata. Komisi Penyiaran di Polandia, Republik Ceko, dan Rumania juga memiliki prosedur pemilihan yang melibatkan parlemen atau presiden, menekankan pada kualifikasi umum dan independensi. Dengan demikian, penghapusan syarat jurusan dapat dilihat sebagai upaya untuk menarik talenta yang beragam dan relevan dengan tantangan kontemporer, bukan hanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan penyiaran Islam (KPI) secara formal. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses seleksi yang terbuka ini benar-benar menjaring individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan independensi yang krusial untuk menjaga kualitas siaran, menegakkan regulasi, serta melindungi kepentingan publik di tengah derasnya arus informasi dan konten digital.