
Direktorat Jenderal Imigrasi awal Januari 2026 membongkar sindikat internasional love scamming di Tangerang, mengamankan 27 warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat penipuan berkedok asmara daring. Kasus ini menyoroti modus kejahatan siber yang semakin masif, mengeksploitasi kerentanan emosional korban demi keuntungan finansial, sebuah fenomena yang menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menunjukkan adanya tantangan berkelanjutan meskipun instrumen hukum telah memadai.
Love scamming adalah penipuan yang memanfaatkan hubungan romantis palsu yang dibangun secara daring, di mana pelaku menciptakan kedekatan emosional intens untuk memanipulasi keputusan korban, terutama terkait keuangan. Modus operandi kejahatan ini seringkali melibatkan pelaku yang menyamar dengan profil menarik, menggunakan identitas palsu, dan menghindari panggilan video atau pertemuan tatap muka langsung. Setelah berhasil membangun kepercayaan dan ikatan emosional, pelaku mulai meminta bantuan finansial dengan berbagai alasan mendesak seperti biaya pengobatan, masalah bisnis, atau keadaan darurat pribadi, yang seringkali berujung pada kerugian besar.
Data menunjukkan skala kerugian finansial yang signifikan akibat love scamming. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mencatat sebanyak 2.267 warga Indonesia menjadi korban penipuan online, termasuk love scam. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center menerima 3.494 laporan korban love scamming dengan total kerugian mencapai Rp49,19 miliar hingga Januari 2026. Di tingkat global, penipuan asmara dilaporkan menyebabkan kerugian mencapai $1.14 miliar pada tahun 2023, dengan kerugian median per orang mencapai $2.000, menjadikannya salah satu jenis penipuan dengan kerugian tertinggi. Laporan Moody's pada tahun 2024 mengidentifikasi 1.193 entitas dan individu baru yang terkait dengan romance scams secara global, menandai peningkatan 14% dari tahun 2023 dan merupakan angka tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Dr. Trisno Raharjo menyatakan bahwa secara normatif, hukum pidana Indonesia memiliki instrumen yang cukup untuk menjerat pelaku love scamming, mencakup ketentuan pidana umum dan regulasi khusus terkait teknologi informasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023, dapat digunakan untuk menuntut pelaku. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penipuan dalam ranah digital. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat diterapkan. Namun, Trisno menyoroti bahwa kejahatan penipuan cenderung berulang karena korban mudah dimanipulasi, dan pelaku selalu menemukan celah baru. Proses pembuktian niat jahat (mens rea) pelaku seringkali menjadi hambatan, serta pelacakan pelaku lintas negara dan rendahnya literasi digital korban.
Dampak love scamming melampaui kerugian finansial. Korban sering mengalami trauma psikologis yang parah, termasuk depresi, kecemasan, kehilangan kepercayaan pada orang lain, bahkan stres pascatrauma (PTSD) yang memerlukan intervensi jangka panjang. Kerugian emosional ini muncul karena love scamming secara sistematis memanfaatkan relasi personal dan emosional korban. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengidentifikasi bahwa penipuan asmara online bekerja dengan memanfaatkan kerentanan psikologis, membangun suasana nyaman yang membuat korban merasa aman dan terhubung, serta menunjukkan tingkat sugestibilitas tinggi pada korban.
Fenomena love scamming memiliki akar historis. Modus "pig butchering scam" yang berasal dari Tiongkok sekitar tahun 2016, yang membandingkan proses manipulasi korban dengan penggemukan babi sebelum disembelih, menyebar luas di Asia Tenggara selama pandemi COVID-19. Saat ini, tren penipuan ini semakin canggih dengan penggunaan aset digital seperti cryptocurrency dan kecerdasan buatan (AI). AI memungkinkan penipu menciptakan profil palsu yang lebih meyakinkan, menulis pesan yang persuasif, dan menghasilkan gambar realistis untuk memanipulasi korban secara lebih efektif.
Guna mengatasi maraknya love scamming, upaya berkelanjutan diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai persoalan serius ini. Penguatan patroli siber yang berorientasi pada perlindungan masyarakat juga didorong, mengingat patroli siber kerap lebih fokus pada isu lain dan kurang memperhatikan penipuan berbasis relasi personal. Kerja sama internasional dan peningkatan kapasitas digital forensik menjadi krusial untuk menanggulangi love scamming yang bersifat transnasional. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap ciri-ciri penipuan seperti pernyataan cinta yang terlalu cepat, penghindaran pertemuan langsung, dan permintaan uang dengan alasan mendesak.