Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

MBG Kuras Anggaran Riset Kampus Jauh Melebihi Batas, DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana

2026-01-03 | 05:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T22:00:47Z
Ruang Iklan

MBG Kuras Anggaran Riset Kampus Jauh Melebihi Batas, DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendesak reformasi dalam pengelolaan dana riset perguruan tinggi menyusul temuan signifikan bahwa porsi anggaran yang terserap untuk biaya operasional dan manajemen internal, yang acap kali disebut sebagai "MBG" atau Manajemen Berbasis Gaji serta tunjangan struktural non-riset, jauh melampaui alokasi langsung untuk kegiatan penelitian substantif. Kondisi ini mengancam kualitas dan produktivitas ilmiah di sektor pendidikan tinggi Indonesia, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap daya saing riset nasional.

Persoalan ini bukan fenomena baru dalam lanskap riset perguruan tinggi di Indonesia. Sejak tahun 2018, misalnya, laporan dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa alokasi dana riset nasional masih didominasi oleh anggaran operasional internal lembaga, dengan persentase yang jauh lebih tinggi dibandingkan dana yang langsung dialokasikan untuk proyek penelitian dan pengembangan. Perguruan tinggi, sebagai salah satu pilar utama pengembangan riset, sering kali menghadapi dilema serupa di mana kebutuhan administrasi dan kompensasi struktural internal memakan bagian singa dari total anggaran riset yang diterima. Data dari UNESCO Institute for Statistics (UIS) tahun 2021 menempatkan pengeluaran bruto untuk Riset dan Pengembangan (GERD) Indonesia hanya sekitar 0,27% dari PDB, angka yang jauh di bawah rata-rata global dan negara-negara tetangga seperti Malaysia (1,04%) atau Thailand (1,13%) pada periode yang sama. Dari persentase yang kecil ini, sebagian besar disalurkan ke perguruan tinggi, namun penyerapan untuk komponen non-riset substansial menjadi kendala utama.

Dalam sebuah diskusi di Komisi X DPR RI pada akhir tahun 2024, beberapa anggota dewan secara eksplisit menyoroti data penyerapan anggaran riset yang menunjukkan fenomena "MBG" ini. Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP., misalnya, menyatakan keprihatinan atas minimnya dampak riset nasional karena porsi dana yang seharusnya untuk inovasi justru tersedot untuk biaya overhead dan operasional. Beliau mengutip studi internal yang mengindikasikan bahwa hingga 60-70% dari dana riset yang dialokasikan ke beberapa universitas dapat berakhir pada pos-pos non-penelitian langsung, seperti gaji tambahan, tunjangan manajemen, dan biaya administrasi umum, bukan pada pembelian peralatan, bahan baku, atau insentif langsung untuk peneliti. Kondisi ini menghambat kemampuan peneliti untuk melakukan eksplorasi mendalam, mengembangkan prototipe, atau mempublikasikan hasil riset di jurnal-jurnal bereputasi internasional.

Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, Rektor Universitas Hasanuddin, dalam sebuah kesempatan, juga mengakui tantangan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan operasional institusi dan pendanaan riset murni. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam alokasi dan penggunaan dana riset, serta penekanan pada luaran riset yang terukur sebagai indikator keberhasilan. Tanpa perbaikan signifikan, beliau memperingatkan, Indonesia akan kesulitan mencapai target menjadi negara maju berbasis inovasi.

Dampak jangka panjang dari masalah ini sangat multidimensional. Pertama, kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah Indonesia di kancah internasional akan terus tertinggal. Data Scopus dan Web of Science menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan, jumlah publikasi ilmiah Indonesia per kapita masih di bawah negara-negara maju dan beberapa negara berkembang lainnya. Kedua, inovasi dan hilirisasi hasil riset ke industri akan terhambat, mengurangi potensi ekonomi dari sektor ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, motivasi dan kesejahteraan peneliti di tingkat dasar dapat terpengaruh, menyebabkan brain drain atau berpindahnya minat ke sektor lain yang menawarkan kompensasi dan fasilitas riset yang lebih baik.

Menyikapi urgensi ini, DPR melalui Komisi X, tengah mengupayakan perbaikan melalui beberapa jalur. Salah satunya adalah revisi kerangka regulasi terkait pengelolaan anggaran riset di perguruan tinggi, dengan penekanan pada proporsi minimal dana yang harus dialokasikan langsung untuk kegiatan penelitian substantif. Selain itu, DPR juga mendorong penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan audit yang lebih ketat terhadap penggunaan dana riset, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berkorelasi langsung dengan capaian riset yang diharapkan. Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa Komisi X berencana untuk merekomendasikan mekanisme insentif berbasis kinerja riset yang lebih jelas bagi universitas dan peneliti, serta memperketat definisi komponen "biaya manajemen" agar tidak meluas hingga menggerogoti dana riset inti. Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap output riset yang didanai juga akan menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas. Upaya ini diharapkan dapat menggeser fokus dari pengelolaan anggaran semata ke pencapaian hasil riset yang berdampak nyata bagi kemajuan bangsa.