
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi X masih menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan penekanan pada perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta penguatan kesejahteraan guru. Rancangan undang-undang (RUU) ini, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bertujuan mengkodifikasi tiga undang-undang pendidikan menjadi satu payung hukum yang lebih adaptif. Proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU kini berada pada tahap awal, dengan Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya hingga akhir tahun 2025 sebelum harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Perjalanan revisi UU Sisdiknas bukan tanpa dinamika. Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini dinilai terlalu spesifik dan kurang fleksibel mengikuti perkembangan zaman, sehingga dibutuhkan pembaharuan yang relevan. Wacana revisi mencuat kuat untuk menyatukan UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, serta UU Pendidikan Tinggi 2012, untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat, adil, dan relevan dengan tantangan masa depan. Namun, pada draf awal RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, penghapusan secara eksplisit tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen sempat menuai kritik keras dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan profesi pendidikan, memicu polemik substansial yang menyoroti jaminan kesejahteraan pendidik. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Rizal Ul Haq, menyatakan revisi UU Sisdiknas krusial untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Indonesia.
Salah satu perubahan mendasar yang diusung dalam RUU ini adalah penguatan kerangka hukum wajib belajar 13 tahun, yang secara tegas mengintegrasikan PAUD sebagai bagian dari jenjang pendidikan formal. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amich Alhumami, menyoroti urgensi perubahan wajib belajar 9 tahun menjadi 13 tahun, yang berimplikasi pada pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal dan penyetaraan status seluruh guru PAUD. Kebijakan ini akan menghapus dikotomi PAUD formal dan nonformal, memastikan seluruh layanan PAUD berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar. Konsekuensinya, negara berkewajiban menjamin kepastian status profesi, peningkatan kualifikasi, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak kesejahteraan guru PAUD. Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan bahwa tanpa intervensi negara sejak usia dini, ketimpangan pendidikan akan terus tereproduksi, menjadikan PAUD sebagai fondasi krusial pembentukan literasi, numerasi, disiplin sosial, dan kesiapan psikologis anak.
Selain PAUD, isu kesejahteraan guru dan dosen tetap menjadi sorotan utama. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai fondasi mutu pendidikan. Komisi X juga menyoroti kebutuhan untuk memastikan revisi UU Sisdiknas menjawab kebutuhan lapangan, dengan regulasi yang berbasis data, memperkuat mutu, dan menghadirkan kepastian bagi guru, dosen, orang tua, serta peserta didik. Hetifah juga menyatakan bahwa proses perumusan revisi UU Sisdiknas dirancang secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh daerah.
Aspek kurikulum juga menjadi perhatian dalam revisi ini. Komisi X DPR RI menampung masukan mengenai kurikulum saat ini yang dianggap seragam secara nasional, kurang relevan dengan realitas budaya, sosial, dan ekonomi lokal, serta terlalu banyak materi pelajaran yang menumpuk. Rancangan baru ini bertujuan menyederhanakan standar nasional pendidikan menjadi tiga standar, yaitu input, proses, dan capaian, untuk memberikan fleksibilitas lebih dan mengakomodasi keragaman inovasi. Isu krusial lainnya mencakup penguatan otonomi perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum untuk akselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran, serta penegasan peran pendidikan keagamaan dan pesantren.
Dalam konteks pendanaan, revisi UU Sisdiknas juga akan mendefinisikan ulang bagaimana anggaran pendidikan 20 persen dari Undang-Undang Dasar Pasal 31 diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan mengenai pendidikan gratis dan peran masyarakat dalam membantu sekolah juga menjadi bagian dari pembahasan yang memerlukan uraian tegas. Komisi X DPR RI juga menjamin bahwa revisi UU Sisdiknas akan memberikan perlakuan yang setara antara pendidikan negeri dan swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar. Selain itu, integrasi nilai-nilai budaya menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan, agar warisan leluhur terus hidup dan berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Dengan kerangka 16 bab dan 225 pasal yang sedang disusun, RUU Sisdiknas berupaya mengatasi kesenjangan mutu pendidikan yang tajam antara sekolah unggulan dan sekolah di daerah pinggiran, terutama sekolah swasta. Namun, tantangan masih membayangi, termasuk penuntasan Kurikulum Merdeka yang terkendala berbagai hal dan kekhawatiran terhadap diskriminasi bagi penghayat kepercayaan serta guru honorer. DPR berjanji untuk terus menjalin dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, memastikan RUU ini menjadi landasan kuat bagi sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.