
Universitas Padjadjaran (Unpad) akan mengimplementasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen validator dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026, sebuah kebijakan yang bertujuan memperkuat objektivitas dan keadilan proses penerimaan mahasiswa baru. Langkah ini diumumkan di tengah perdebatan nasional mengenai urgensi dan implikasi TKA sebagai tolok ukur capaian pendidikan.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menjelaskan bahwa nilai TKA akan berfungsi sebagai pembanding terhadap nilai rapor dan prestasi akademik yang diserahkan oleh sekolah, melengkapi dua parameter utama penilaian calon mahasiswa jalur prestasi. Prof. Anas, Kepala Kantor Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP), menegaskan bahwa TKA berperan memastikan penilaian berlangsung secara wajar dan adil dengan standar nasional, bukan sebagai penentu tunggal kelulusan siswa SMA. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan nilai rapor. Pada SNBP 2026, siswa wajib memiliki nilai TKA lengkap untuk dinyatakan eligible, dengan tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan.
Kebijakan penggunaan TKA oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjadi subjek diskusi intensif sejak diumumkan. TKA dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa dan untuk mengonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan, khususnya dalam mengatasi "inflasi nilai" rapor dan standar yang tidak seragam antar sekolah. Hasil TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan seleksi jalur prestasi ke perguruan tinggi, melengkapi bukan menggantikan SNBP atau SNBT. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latifulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, TKA dapat meningkatkan peluang masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa.
Meskipun demikian, implementasi TKA tidak luput dari kritik dan kontroversi. Sejumlah pihak mengeluhkan waktu persiapan yang sangat singkat, kurang dari tiga bulan, yang menimbulkan beban psikologis bagi siswa. Petisi pembatalan TKA telah ditandatangani ratusan ribu orang, menunjukkan penolakan publik yang signifikan. Kekhawatiran juga muncul terkait potensi TKA memperlebar jurang ketimpangan pendidikan, karena siswa dari keluarga mampu cenderung memiliki akses lebih baik ke bimbingan belajar. Selain itu, pelaksanaan TKA berbasis komputer juga diwarnai masalah teknis seperti error server dan kendala jaringan, serta isu integritas ujian seperti kecurangan dan kebocoran soal.
Koalisi Barisan Guru Indonesia, melalui ketuanya Soeparman Mardjoeki Nahali, telah meminta perguruan tinggi negeri untuk tidak menjadikan TKA sebagai syarat penilaian wajib, dengan alasan independensi akademik PTN dan potensi merugikan siswa. Koalisi tersebut mengapresiasi Unpad yang menyatakan TKA bukan sebagai syarat wajib melainkan bersifat pendamping. Di sisi lain, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikbudristek menekankan bahwa TKA merupakan instrumen strategis untuk memetakan capaian pendidikan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat, serta menyediakan data untuk perbaikan kebijakan berbasis bukti.
Unpad sendiri telah menerima jumlah mahasiswa baru melalui jalur prestasi yang bervariasi, yakni 1.498 orang pada 2023, 2.636 orang pada 2024, dan 2.495 orang pada 2025. Keputusan Unpad untuk menjadikan TKA sebagai validator menunjukkan upaya adaptasi terhadap perubahan kebijakan nasional sekaligus upaya menjaga standar kualitas penerimaan mahasiswa. Integrasi TKA dalam SNBP 2026 Unpad mencerminkan kompleksitas upaya transformasi pendidikan tinggi di Indonesia, yang berupaya menyeimbangkan objektivitas, pemerataan, dan integritas di tengah tantangan pelaksanaan.