Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Otonomi Sekolah Tentukan Kelulusan Siswa di Zona Bencana

2026-01-05 | 20:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T13:34:14Z
Ruang Iklan

Otonomi Sekolah Tentukan Kelulusan Siswa di Zona Bencana

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi menyerahkan kewenangan penentuan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan kepada satuan pendidikan di daerah terdampak bencana, sebuah kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan bagi peserta didik yang menghadapi situasi darurat bencana, dengan penyesuaian yang mandiri oleh sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa proses pendidikan tidak boleh terhenti dalam kondisi krisis, dan penyesuaian kebijakan sesuai kondisi lapangan menjadi kunci pemenuhan hak belajar siswa.

Kebijakan ini juga diiringi dengan implementasi "Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana" yang dimulai pada semester genap tahun ajaran 2025/2026. Kurikulum ini dirancang adaptif dan fokus pada kompetensi esensial seperti literasi, numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, serta dukungan psikososial. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga skenario pemulihan pascabencana: tanggap darurat (0-3 bulan), pemulihan dini (3-12 bulan), dan pemulihan lanjutan (1-3 tahun). Pada fase tanggap darurat, kurikulum disederhanakan dan asesmen difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa, tanpa kewajiban menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa asesmen transisi pada fase pemulihan dini menitikberatkan pada perkembangan sosial dan emosional murid, dengan ujian kelulusan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.

Latar belakang kebijakan ini tidak terlepas dari dampak serius bencana alam terhadap sektor pendidikan di Indonesia. Dalam 15 tahun terakhir (2004-2018), lebih dari 47.568 sekolah, atau sekitar 18% dari total sekolah di Indonesia, mengalami kerusakan akibat bencana. Bencana tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga secara signifikan menghambat proses belajar mengajar, menyebabkan gangguan total kegiatan belajar, mempengaruhi kehadiran siswa, dan menurunkan prestasi akademik. Trauma psikologis yang dialami siswa dan guru seringkali mengganggu konsentrasi dan motivasi belajar, menciptakan kesenjangan akademis yang sulit dikejar. Situasi ini juga berpotensi meningkatkan angka putus sekolah akibat tekanan ekonomi keluarga atau relokasi paksa.

Dengan mayoritas sekolah, sekitar 75%, berada di wilayah rawan bencana, ancaman terhadap pendidikan terus meningkat. Pemberian otonomi kepada sekolah dalam menentukan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan mencerminkan upaya pragmatis pemerintah untuk mengadaptasi sistem pendidikan dengan realitas krisis. Hal ini sejalan dengan kerangka Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini sangat kompleks. Di satu sisi, fleksibilitas ini krusial untuk melindungi hak dasar pendidikan siswa, meminimalkan learning loss, dan mendukung pemulihan psikososial mereka pascabencana. Kurikulum yang disederhanakan, yang memprioritaskan literasi, numerasi, serta kesehatan dan keselamatan diri, merupakan langkah strategis untuk membangun kembali fondasi belajar siswa. Namun, di sisi lain, potensi disparitas kualitas pendidikan antar daerah terdampak bencana dapat muncul, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing sekolah serta pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif. Tanpa standar yang jelas dan pengawasan memadai, penentuan kriteria kelulusan yang terlalu longgar dapat berisiko terhadap kualitas output pendidikan di masa depan, sementara kriteria yang terlalu ketat dapat membebani siswa yang sudah tertekan.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus berkomitmen mendukung pemulihan sektor pendidikan. Upaya ini mencakup penyaluran bantuan operasional tanggap darurat, santunan, perlengkapan sekolah, dan tenda kelas darurat, seperti yang terlihat dalam penanganan pascabanjir Aceh pada Januari 2026. Ke depan, integrasi pendidikan kebencanaan secara permanen ke dalam kurikulum menjadi tujuan fase pemulihan lanjutan, diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana. Ini memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan bahwa fleksibilitas yang diberikan tidak mengorbankan kualitas, melainkan menjadi fondasi bagi sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berdaya tahan di tengah ketidakpastian.