
Militer Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan udara dan menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, di Caracas pada Sabtu, 3 Januari 2026 dini hari, menyusul dakwaan terkait perdagangan narkotika yang telah diajukan sejak 2020 di Pengadilan Distrik Selatan New York. Tindakan unilateral AS ini segera memicu gelombang kontroversi global, dengan banyak pakar hukum internasional, termasuk Dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Satria Unggul Wicaksana, yang secara tegas menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.
Wicaksana menekankan bahwa penculikan seorang kepala negara di wilayahnya sendiri oleh militer negara lain adalah pelanggaran fundamental terhadap prinsip kedaulatan negara, yang merupakan landasan hubungan internasional untuk saling menghormati yurisdiksi dan otoritas. Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Milena Sterio, profesor hukum internasional dari Cleveland State University College of Law, yang menegaskan bahwa penangkapan sepihak individu di wilayah negara berdaulat lain adalah pelanggaran kedaulatan negara dan hukum internasional. Proses yang sah harusnya melalui kerja sama antarnegara dan ekstradisi sesuai hukum internasional serta perjanjian bilateral.
Penangkapan Maduro didasarkan pada dakwaan "narco-terrorism conspiracy", konspirasi impor kokain, kepemilikan senapan mesin, dan konspirasi untuk memiliki perangkat destruktif. Departemen Kehakiman AS (DOJ) menuduh Maduro memimpin "pemerintahan korup dan tidak sah" yang didanai oleh operasi perdagangan narkoba, memfasilitasi pengiriman ribuan ton kokain ke AS untuk keuntungan pribadi dan rezimnya. Dakwaan ini juga menyeret istri dan putra Maduro. AS menawarkan hadiah hingga US$50 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Maduro pada tahun 2020.
Namun, terlepas dari tuduhan tersebut, prinsip kekebalan kepala negara (immunity ratione personae) dalam hukum internasional memberikan perlindungan hukum penuh kepada kepala negara selama masih menjabat, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Guru Besar bidang Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, menegaskan bahwa seorang kepala negara yang masih menjabat tidak boleh ditangkap dan diadili di negara lain karena memiliki imunitas absolut dari yurisdiksi pidana negara lain. Meskipun Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Pasal 27 menyatakan bahwa jabatan resmi tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana, mekanisme penegakannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh satu negara.
Tindakan AS ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam konteks pertahanan diri atau dengan mandat Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus ini, tidak ada otorisasi internasional yang membenarkan operasi militer tersebut. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menilai tindakan tersebut mengancam tatanan hukum internasional dan melanggar prinsip peradilan yang adil.
Penangkapan Maduro mengingatkan pada kasus Manuel Noriega, mantan pemimpin Panama yang digulingkan oleh AS pada 1989 dan diadili di Florida. Operasi Bush kala itu juga dikecam karena melanggar hukum internasional dan tidak mendapatkan persetujuan Kongres. Menurut sejumlah pakar, penggunaan kekuatan militer lintas batas tanpa otorisasi Kongres juga bisa melanggar hukum domestik AS sendiri, seperti War Powers Resolution.
Peristiwa ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi dunia, menormalisasi praktik intervensi militer unilateral, dan mengguncang sistem global yang menopang kerja sama ekonomi, politik, dan keamanan internasional. Ziyad Motala, profesor hukum di Howard University School of Law, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai "power kidnapping the law" atau kekuasaan yang menculik hukum. Meskipun Gedung Putih membela diri dengan menyatakan tindakan AS sesuai hukum konflik bersenjata untuk melindungi warganya dari kartel narkoba, Mahkamah Agung Venezuela telah menunjuk Wakil Presiden Delcy Rodríguez sebagai presiden sementara untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan dan pertahanan nasional. Rodriguez sendiri mengutuk penangkapan tersebut sebagai penculikan ilegal dan tidak sah.