
Ribuan siswa calon mahasiswa di seluruh Indonesia diwajibkan membuat akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mulai 12 Januari 2026 sebagai syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026. Proses ini, yang dapat diakses melalui portal resmi https://portal.snpmb.id, menjadi gerbang awal penentu kesempatan mereka untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, sebelumnya menyampaikan bahwa peluncuran SNPMB 2026 dilakukan lebih awal pada September 2025. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memberikan waktu persiapan yang lebih panjang bagi sekolah dan siswa, sekaligus mencegah potensi kecurangan dan memastikan kelancaran proses seleksi. Meskipun jadwal registrasi akun sekolah telah dibuka lebih dahulu pada 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 26 Januari 2026, siswa memiliki rentang waktu yang lebih panjang untuk membuat akun, yakni hingga 18 Februari 2026 untuk jalur SNBP dan hingga 7 April 2026 untuk jalur SNBT.
Proses pembuatan akun SNPMB ini bersifat wajib bagi semua calon peserta, termasuk siswa gap year (lulusan tahun sebelumnya) yang ingin mengikuti UTBK-SNBT 2026. Siswa harus mempersiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan tanggal lahir, serta memastikan data tersebut telah tervalidasi di sistem Dapodik atau EMIS. Setelah memasukkan data dasar, siswa akan diminta melengkapi alamat email aktif, membuat kata sandi, dan melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar. Tahap selanjutnya melibatkan verifikasi dan validasi data diri, pengisian biodata, serta pengunggahan pasfoto sesuai ketentuan.
SNPMB merupakan sistem terintegrasi yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sejak tahun 2023. Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi PTN dalam menjaring calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik melalui SNBP, dan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT. Prinsip pelaksanaannya mengedepankan fleksibilitas, efisiensi, transparansi, keadilan, bebas konflik kepentingan, dan akuntabilitas.
Penting untuk dicatat adanya kebijakan baru dalam SNPMB 2026 yang melarang siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP pada tahun 2024, 2025, dan 2026 untuk mendaftar SNBT 2026. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota daya tampung PTN dan mengurangi fenomena kursi kosong akibat siswa yang diterima di jalur SNBP kemudian memilih untuk mengikuti SNBT.
Meskipun sistem telah disempurnakan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan beberapa kendala umum yang dihadapi siswa. Pada SNBP 2025, misalnya, total pendaftar yang melakukan finalisasi mencapai 776.515 siswa, meningkat 10,6% dari tahun 2024. Namun, daya tampung yang tersedia hanya 181.425 kursi, yang berarti lebih dari 595.090 peserta dipastikan tidak lolos melalui jalur ini. Tantangan pendaftaran seringkali meliputi ketidaksesuaian data di Dapodik, server yang mengalami down mendekati batas waktu pendaftaran, kesalahan saat membuat akun seperti tidak menerima email aktivasi, hingga kebingungan dalam memilih program studi. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025, Eduart Wolok, bahkan menyoroti masalah keterlambatan registrasi akun yang berulang setiap tahun.
Untuk SNBP 2026, terdapat penyesuaian terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun nilai TKA menjadi salah satu syarat administrasi yang dilampirkan, itu tidak berfungsi sebagai penentu utama kelulusan dalam seleksi berbasis prestasi ini, melainkan sebagai dokumen pendukung. Hal ini berbeda dengan jalur SNBT yang penilaiannya murni 100% dari hasil skor UTBK.
Ke depan, koordinasi yang lebih intensif antara siswa, pihak sekolah, dan panitia SNPMB menjadi krusial untuk meminimalisir hambatan. Sosialisasi daring yang masif telah menjadi strategi utama untuk menjangkau peserta di seluruh Indonesia, namun pemahaman mendalam tentang setiap tahapan dan persyaratan tetap menjadi tanggung jawab individu calon mahasiswa. Kemendikbudristek melalui SNPMB terus berupaya menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, transparan, dan inklusif, selaras dengan semangat Merdeka Belajar untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin.