:strip_icc()/kly-media-production/medias/5051035/original/015160000_1734203284-Pekerja_Rokok.jpg)
Sejumlah ulama terkemuka dari berbagai mazhab dan lembaga fatwa Islam internasional menegaskan bahwa menunda pelaksanaan shalat dari waktunya yang telah ditetapkan tanpa uzur syar'i adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, meskipun alasannya adalah tuntutan pekerjaan. Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan tuntutan profesional yang seringkali membuat pekerja Muslim kesulitan menunaikan shalat tepat waktu, sebuah isu yang secara rutin memicu diskusi dalam komunitas Islam global. Para ulama menekankan kewajiban mendahulukan hak Allah SWT, termasuk menunaikan shalat pada waktunya, seraya menawarkan solusi fleksibel bagi pekerja untuk tetap dapat menjaga ibadah mereka di lingkungan kerja yang menantang.
Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten menggarisbawahi pentingnya shalat dalam Islam dan bahaya menundanya. Dar al-Ifta al-Misriyyah, misalnya, menyatakan bahwa menunda shalat dari waktunya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat adalah haram, meskipun untuk alasan pekerjaan. Mereka menjelaskan bahwa pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkan seseorang untuk menunda shalat hingga keluar dari waktunya, kecuali dalam kondisi darurat yang ekstrem dan tidak terhindarkan, di mana opsi menjamak shalat atau mengqadha' menjadi pertimbangan terakhir. Pandangan serupa diungkapkan oleh ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi yang sering menyoroti pentingnya menyeimbangkan tuntutan dunia dan akhirat, namun selalu mengedepankan prioritas ibadah fardhu.
Konteks historis menunjukkan bahwa Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai fleksibilitas shalat dalam kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan (safar) atau saat sakit. Namun, para ulama modern memperingatkan agar fleksibilitas ini tidak disalahgunakan untuk mengabaikan kewajiban shalat di luar kondisi yang disyariatkan. Implikasi dari menunda shalat secara rutin karena pekerjaan memiliki dampak signifikan terhadap spiritualitas individu dan integritas komunitas Muslim. Secara individu, penundaan shalat dapat melemahkan ikatan spiritual dengan Tuhan, mengurangi keberkahan dalam rezeki, dan menimbulkan rasa bersalah yang berkepanjangan. Pada tingkat komunitas, hal ini dapat mengikis nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, berpotensi menciptakan generasi yang kurang memiliki kesadaran akan pentingnya kewajiban agama di tengah tuntutan duniawi.
Meskipun demikian, para ulama juga memahami realitas dunia kerja modern yang seringkali menuntut waktu dan perhatian penuh. Oleh karena itu, mereka menawarkan berbagai solusi syar'i. Misalnya, dianjurkan bagi pekerja untuk mencari pekerjaan yang memungkinkan mereka menunaikan shalat tepat waktu, atau setidaknya bernegosiasi dengan atasan untuk mendapatkan waktu luang singkat guna shalat. Jika memungkinkan, menjamak shalat (menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya) dalam kondisi yang memenuhi syarat syar'i dapat menjadi alternatif, meskipun ini bukan solusi rutin untuk penundaan yang disengaja. Selain itu, urgensi bagi perusahaan dan institusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi praktik ibadah karyawan Muslim juga kerap disuarakan. Beberapa negara dengan populasi Muslim mayoritas telah mengadopsi kebijakan yang mengakomodasi waktu shalat, sementara di negara-negara lain, advokasi dan kesadaran terus diupayakan untuk memastikan hak beribadah karyawan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan produktivitas. Masa depan masalah ini kemungkinan akan memerlukan dialog yang berkelanjutan antara pemimpin agama, pengusaha, dan pembuat kebijakan untuk menemukan keseimbangan yang harmonis antara tuntutan profesional dan kewajiban spiritual.