
Tim jurnalisme investigasi kami melaporkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) secara resmi membuka portal pendaftaran akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bagi sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Proses vital ini, yang dimulai pada 5 Januari 2026, menjadi gerbang utama bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk memastikan siswa-siswi berprestasi mereka dapat mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa tes.
Pendaftaran akun sekolah SNPMB 2026 ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, diikuti dengan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga 2 Februari 2026. Tenggat waktu yang ketat ini menekankan urgensi bagi operator sekolah untuk segera bertindak, mengingat pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan keterlambatan pengisian PDSS dapat berakibat fatal, menutup peluang siswa eligible untuk mendaftar SNBP. Meskipun Ketua Panitia SNPMB, Eduart Wolok, menyatakan tidak ada sanksi bagi sekolah yang terlambat mengisi PDSS pada tahun sebelumnya, ia sangat mendorong agar kesalahan serupa tidak terulang di tahun ini, mengingat waktu yang diberikan sudah lebih panjang.
Latar Belakang dan Urgensi Sistem SNBP
SNBP merupakan transformasi dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berfokus pada kompetensi holistik dan lintas disipliner siswa, selaras dengan semangat Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA berprestasi unggul, baik di dalam maupun luar negeri, untuk melanjutkan pendidikan tinggi di PTN. Tujuan utamanya adalah menjaring calon mahasiswa dengan prestasi akademik tinggi, dengan kuota minimum 20% yang biayanya ditanggung pemerintah. Penilaian dalam SNBP didasarkan pada rapor semester 1-5, serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN, dengan bobot nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran minimal 50%.
Peran Krusial Akun Sekolah dan PDSS
Portal resmi SNPMB, yang dapat diakses melalui https://portal.snpmb.id/, menjadi pusat pendaftaran akun sekolah dan siswa. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi rapor siswa yang eligible di PDSS secara lengkap dan benar. Akun ini tidak hanya untuk mengelola data sekolah, tetapi juga untuk menyertakan siswa yang memenuhi syarat (eligible) untuk mengikuti SNBP. Sekolah yang telah memiliki akun SNPMB pada tahun sebelumnya tidak perlu membuat akun baru.
Proses pembuatan akun sekolah melibatkan beberapa langkah krusial:
1. Mengunjungi laman https://portal.snpmb.id/ dan memilih menu "Daftar" kemudian "Sekolah".
2. Memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi Dapodik sekolah.
3. Mengisi alamat email aktif sekolah dan membuat kata sandi yang kuat.
4. Melakukan verifikasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke email.
5. Masuk kembali ke akun sekolah pada portal SNPMB untuk melakukan verifikasi dan validasi data sekolah.
Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, dalam sebuah sosialisasi daring, menekankan pentingnya akurasi data yang diinput karena akan digunakan dalam proses seleksi. Setelah registrasi akun selesai, sekolah bertanggung jawab penuh atas keabsahan data di PDSS, termasuk nilai rapor dan prestasi pendukung siswa. Kuota siswa eligible yang dapat mendaftar SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah: 40% untuk akreditasi A, 25% untuk akreditasi B, dan 5% untuk akreditasi C atau lainnya.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Evaluasi SNBP 2025 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pendaftar. Total peserta yang melakukan finalisasi mencapai 776.515 siswa, meningkat 10,6% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 702.312 siswa. Sebanyak 146 PTN Akademik, Vokasi, dan PTKIN berpartisipasi, memperebutkan 181.425 kursi. Tingkat persaingan yang ketat ini menunjukkan bahwa rasio kelulusan SNBP berada di angka sekitar 18% hingga 20% secara nasional. Peningkatan ini mengindikasikan tingginya minat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke PTN melalui jalur prestasi.
Namun, tantangan administratif masih menjadi sorotan. Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, pada awal tahun 2025 lalu menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SNBP untuk menghindari lonjakan keluhan. Ia mendorong koordinasi lebih awal dengan dinas pendidikan dan mekanisme pendampingan yang ketat bagi sekolah untuk memastikan keakuratan data sejak awal. Perbaikan sistem ini diharapkan dapat menjamin seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih transparan dan adil, serta meminimalkan masalah data yang dapat merugikan siswa.
Untuk SNBP 2026, terdapat penambahan syarat nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kemendikdasmen sebagai validator dalam proses seleksi. Meskipun detail mekanisme penggunaannya masih menunggu informasi teknis lanjutan, hal ini menandai evolusi dalam kriteria penilaian untuk SNBP, yang menekankan potensi kognitif, penalaran matematika, serta literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Siswa yang lulus SNBP 2026 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026 maupun seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun. Ini menegaskan pentingnya strategi pemilihan program studi yang matang dan pemahaman mendalam tentang setiap ketentuan yang berlaku.