
Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh telah mengambil langkah signifikan dengan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga kelulusan bagi mahasiswa yang keluarga intinya meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini, yang diumumkan Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan pada Jumat, 26 Desember 2025, bertujuan untuk menjamin kelangsungan pendidikan mahasiswa yang mengalami kehilangan ekstrem di tengah krisis.
Keputusan tersebut muncul setelah serangkaian bencana hidrometeorologi melanda Aceh sejak 28 November hingga 26 Desember 2025, berdampak pada ribuan warga dan infrastruktur. Data Satuan Tugas (Satgas) USK untuk Respons Senyar Aceh mencatat sebanyak 3.878 mahasiswa serta 51 dosen dan tenaga kependidikan USK terdampak bencana tersebut. Sebaran dampak paling besar teridentifikasi di wilayah pantai utara dan timur Aceh, meliputi Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, hingga Aceh Tamiang, serta meluas ke Bireuen, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues.
Rektor Marwan secara tegas menyatakan bahwa komitmen universitas adalah memastikan hak pendidikan tidak terenggut oleh musibah. "Mahasiswa yang keluarganya menjadi korban langsung, seperti orang tua meninggal dunia akibat bencana, akan kita bebaskan UKT sampai tamat. Saat ini sudah ada satu mahasiswa yang memenuhi kriteria tersebut dan telah kami tetapkan," kata Marwan dalam konferensi pers di Biro Rektorat USK.
Langkah USK ini tidak hanya mencakup pembebasan UKT penuh bagi korban jiwa, tetapi juga menyiapkan skema keringanan UKT bertingkat bagi mahasiswa lain yang terdampak secara ekonomi. Skema tersebut masih dalam tahap verifikasi dan klasifikasi data untuk menentukan bentuk bantuan yang adil, baik berupa pembebasan UKT untuk satu atau dua semester, maupun keringanan persentase sebesar 25 hingga 50 persen, tergantung tingkat dampak yang dialami.
Lebih jauh, USK juga berupaya mengajukan ribuan mahasiswa korban bencana ke Pusat Layanan Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mendapatkan bantuan biaya hidup. Pendaftaran bantuan biaya hidup ini telah dibuka sejak 9 Desember 2025. Kebijakan ini sejalan dengan imbauan Kemendiktisaintek yang mendorong perguruan tinggi untuk memberikan keringanan biaya dan bantuan hidup kepada mahasiswa yang terdampak bencana.
Sebagai respons cepat terhadap situasi darurat, USK turut menyesuaikan aktivitas akademik. Perkuliahan diliburkan selama masa tanggap darurat pemerintah hingga 8 Januari 2026, dan pelaksanaan ujian akhir semester ditunda. Dosen diberikan fleksibilitas untuk menerapkan metode evaluasi alternatif, seperti penugasan, demi mengakomodasi kondisi mahasiswa dari daerah terdampak. Masa registrasi untuk semester berikutnya juga digeser hingga Februari 2026, memberikan ruang bagi pemulihan pascabencana.
Di samping dukungan akademik dan finansial, USK aktif dalam upaya kemanusiaan. Melalui Rumah Amal Masjid Jamik USK, terkumpul donasi sebesar Rp2,27 miliar, dengan sekitar Rp1,38 miliar telah disalurkan untuk bantuan logistik seperti beras, sarden, mi instan, air mineral, dan pakaian wanita kepada masyarakat terdampak. Satgas USK juga menerjunkan 480 tenaga kesehatan dan 1.112 relawan umum serta mahasiswa untuk membantu respons kemanusiaan di 10 kabupaten/kota terdampak.
Kebijakan pembebasan UKT penuh ini mencerminkan pengakuan atas beban finansial dan psikologis yang dihadapi mahasiswa yang kehilangan anggota keluarga inti. Ini bukan sekadar respons ad hoc, melainkan sebuah pernyataan institusional tentang peran perguruan tinggi dalam krisis sosial, yang menjamin keberlanjutan pendidikan sebagai fondasi pemulihan jangka panjang masyarakat terdampak. Tantangan ke depan melibatkan verifikasi data yang cermat dan berkelanjutan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta keberlanjutan dukungan finansial dan psikososial bagi ribuan mahasiswa yang masih dalam proses pemulihan. USK berkomitmen mendampingi mahasiswa dan masyarakat Aceh, tidak hanya di masa tanggap darurat, tetapi juga pada fase pemulihan dan rehabilitasi ke depan.