:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430423/original/084773100_1764662717-Laka_Leke_Hideaway_Restaurant.jpg)
Mayoritas konsumen Muslim kini menuntut lebih dari sekadar jaminan halal pada produk konsumsi sehari-hari, mendorong industri pangan untuk mempertimbangkan aspek "thayyib" yang mencakup kebaikan, keamanan, dan keberlanjutan produk dari hulu hingga hilir. Pergeseran paradigma ini, yang menekankan kualitas menyeluruh, mencerminkan peningkatan kesadaran di kalangan umat Islam akan tuntutan Al-Qur'an dan Hadis untuk mengonsumsi makanan yang tidak hanya diizinkan secara syariat, tetapi juga baik, bersih, menyehatkan, dan diperoleh secara etis. Fenomena ini, yang mulai menguat dalam lima tahun terakhir, menantang badan sertifikasi dan produsen untuk mengembangkan standar yang lebih komprehensif melampaui fatwa kehalalan semata, mengingat Indonesia adalah pasar Muslim terbesar di dunia.
Konsep halal telah lama menjadi fondasi utama dalam konsumsi Muslim, dengan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi acuan utama di Indonesia. Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2024, jumlah produk yang telah bersertifikat halal mencapai lebih dari 1,9 juta produk, menunjukkan penetrasi yang signifikan dalam pasar domestik. Namun, seiring waktu, pemahaman tentang "thayyib" mulai mendapatkan perhatian lebih besar, melengkapi makna halal yang seringkali hanya berfokus pada sumber bahan dan proses penyembelihan. Thayyib, yang secara harfiah berarti "baik," mencakup aspek kebersihan, kualitas nutrisi, keamanan pangan, keadilan dalam rantai pasok, hingga dampak lingkungan dari produksi dan pengolahan. Guru Besar Bidang Halal dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., Ph.D., menegaskan pada sebuah seminar pada Oktober 2025 bahwa "halal adalah syarat minimal, namun thayyib adalah idealisme tertinggi dalam konsumsi Muslim. Tanpa thayyib, kehalalan bisa kehilangan substansinya dalam perspektif kesehatan dan etika."
Penerapan prinsip thayyib menimbulkan implikasi signifikan bagi industri dan konsumen. Bagi produsen, ini berarti investasi pada praktik pertanian berkelanjutan, penggunaan bahan baku non-GMO, pengurangan aditif kimia berbahaya, hingga memastikan kondisi kerja yang adil bagi pekerja. Misalnya, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) pada laporannya tahun 2023 tentang keamanan pangan global, menyoroti pentingnya rantai pasok yang transparan dan bebas dari praktik eksploitatif, sejalan dengan prinsip thayyib. Dari sisi konsumen, tuntutan terhadap thayyib mendorong mereka untuk lebih selektif dan kritis, tidak hanya membaca label halal, tetapi juga mencari informasi mengenai asal-usul bahan, metode produksi, dan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Konsumen Muslim Indonesia (LKMI) pada awal 2025 menunjukkan bahwa 65% responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk produk yang tidak hanya halal, tetapi juga terbukti thayyib dalam aspek kualitas, kebersihan, dan etika.
Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH dan Kementerian Agama, mengakui pentingnya integrasi konsep thayyib dalam ekosistem jaminan produk halal. Kepala BPJPH, Aqil Irham, menyatakan pada awal 2025 bahwa "BPJPH sedang mengkaji kemungkinan untuk memperkaya standar sertifikasi halal dengan indikator-indikator thayyib, guna memberikan nilai tambah dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi konsumen." Meskipun demikian, tantangan dalam mengimplementasikan standar thayyib sangat besar, mengingat kompleksitas rantai pasok global dan kurangnya kerangka regulasi yang spesifik untuk aspek thayyib di tingkat internasional. Diperlukan koordinasi lintas sektor antara lembaga keagamaan, pemerintah, industri, dan akademisi untuk merumuskan pedoman yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan. Tanpa standar yang seragam, risiko greenwashing atau klaim thayyib tanpa dasar yang kuat akan menjadi ancaman, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan konsumen. Masa depan konsumsi Muslim akan sangat bergantung pada kemampuan kolektif untuk menerjemahkan nilai-nilai thayyib ke dalam praktik konkret yang transparan dan dapat diverifikasi, memastikan bahwa setiap suapan tidak hanya memenuhi tuntutan spiritual, tetapi juga memberikan kebaikan bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.