Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Unpad Ungkap Mekanisme SNBP 2026: Bukan TKA, Tapi Ahli Asing?

2026-01-11 | 21:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T14:59:11Z
Ruang Iklan

Unpad Ungkap Mekanisme SNBP 2026: Bukan TKA, Tapi Ahli Asing?

Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan tidak akan menjadikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu utama kelulusan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, kendati secara nasional, TKA telah ditetapkan sebagai syarat administratif wajib bagi calon mahasiswa. Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa kampus tersebut akan menyaring mahasiswa baru jalur SNBP dengan patokan utama nilai rapor dan prestasi akademik, dengan TKA hanya berfungsi sebagai pertimbangan tambahan jika diperlukan.

Pernyataan Unpad ini muncul di tengah kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025, yang menetapkan TKA sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Sejak awal Januari 2026, proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah dimulai, dengan Majelis Rektor Indonesia (MRPTNI) dan Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 menegaskan bahwa nilai TKA yang lengkap kini menjadi syarat wajib bagi siswa yang ingin masuk daftar eligible SNBP. Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, bahkan menyatakan bahwa siswa yang tidak memiliki nilai TKA lengkap atau mengalami kesalahan input data TKA akan gugur otomatis dari proses SNBP 2026.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai alat ukur standar nasional yang mampu memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan kognitif dan potensi akademik calon mahasiswa, melengkapi nilai rapor yang selama ini menjadi rujukan utama namun kerap memiliki variasi standar antar sekolah. TKA diharapkan dapat mengurangi subjektivitas nilai rapor dan menjadi validator yang memastikan penilaian berlangsung secara wajar dan adil.

Meskipun Unpad berpegang pada nilai rapor dan prestasi sebagai dasar utama, dengan TKA hanya sebagai "pembanding saja kalau memang diperlukan", implikasi dari kebijakan nasional ini sangat signifikan. Calon mahasiswa yang bercita-cita masuk Unpad melalui jalur SNBP wajib memenuhi persyaratan TKA secara lengkap, terlepas dari bagaimana Unpad secara internal menggunakannya sebagai kriteria seleksi. Artinya, kelengkapan dan hasil TKA menjadi gerbang awal kelayakan seorang siswa untuk dipertimbangkan di SNBP, bahkan sebelum nilai rapor mereka dievaluasi secara mendalam oleh Unpad.

Situasi ini menyoroti dinamika antara otonomi perguruan tinggi dalam menentukan kriteria seleksi dan upaya pemerintah untuk menciptakan standarisasi dan keadilan melalui asesmen nasional. Bagi siswa, ini berarti navigasi yang lebih kompleks dalam memahami persyaratan penerimaan, di mana kebijakan kampus spesifik (seperti Unpad) harus diselaraskan dengan prasyarat nasional yang bersifat non-negosiable untuk kelayakan awal. Universitas Padjadjaran sendiri, dalam Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2023, menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Unpad bersifat inklusif dan terbuka bagi warga negara Indonesia dan asing, dengan proses seleksi yang memperhatikan kualitas akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Namun, peraturan tersebut tidak secara spesifik membahas penggunaan tenaga kerja asing dalam komite seleksi SNBP, melainkan merujuk pada seleksi mahasiswa secara umum. Data Unpad menunjukkan jumlah mahasiswa asing mencapai lebih dari 1000 orang, mencerminkan komitmen terhadap internasionalisasi pendidikan, namun tidak ada keterkaitan yang teridentifikasi dengan keterlibatan tenaga kerja asing dalam proses seleksi SNBP 2026.

Implikasi jangka panjang dari dualisme kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi siswa dan sekolah dalam mempersiapkan diri. Di satu sisi, ada dorongan untuk fokus pada prestasi akademik yang konsisten di sekolah; di sisi lain, ada tuntutan untuk memenuhi standar TKA nasional sebagai syarat mutlak. Ini menegaskan bahwa sukses dalam SNBP 2026 bukan hanya tentang memenuhi kriteria seleksi spesifik universitas, melainkan juga tentang berhasil melewati filter administratif nasional yang semakin terstandardisasi.