
Guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia saat ini diwajibkan untuk secara berkala memverifikasi data pribadi dan profesional mereka melalui layanan Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di alamat https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Platform digital ini berfungsi sebagai sarana krusial untuk memastikan keabsahan data kepegawaian, memantau status sertifikasi pendidik, memeriksa kelayakan tunjangan profesi guru (TPG), serta memvalidasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang semuanya memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan dan karir seorang pendidik.
Akses ke Info GTK memerlukan penggunaan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang terdaftar dan telah terverifikasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah membuka portal resmi https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/, pengguna akan diminta memasukkan username yang umumnya berupa email terdaftar di Dapodik dan kata sandi akun PTK, diikuti dengan pengisian kode captcha untuk verifikasi keamanan. Alternatif lain untuk mengakses Info GTK juga tersedia melalui portal SIMPKB atau PTK Datadik. Data yang ditampilkan bersifat "view-only," yang berarti segala perbaikan atau pemutakhiran data harus dilakukan oleh operator sekolah melalui aplikasi Dapodik. Proses sinkronisasi data dari Dapodik ke Info GTK biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi berhasil, dan dapat mencapai satu minggu pada periode dengan trafik pengguna tinggi.
Perubahan domain resmi Info GTK telah menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pendidik. Sebelumnya, Info GTK dapat diakses melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, namun seiring restrukturisasi kementerian yang memisahkan Kemendikbud menjadi beberapa kementerian baru, layanan ini kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) dengan domain terbaru yaitu https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Sekretaris Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Temu Ismail, pada awal tahun 2025 sempat menjelaskan bahwa kendala akses yang banyak dikeluhkan guru disebabkan oleh proses pengalihan otomatis dari domain lama ke baru yang sempat terlambat, sehingga banyak guru gagal mengakses platform. Selain masalah domain lama, kendala akses lainnya meliputi pemeliharaan sistem yang dilakukan Kemendikbudristek secara berkala, gangguan jaringan internet yang tidak stabil, atau tingginya volume pengguna, terutama menjelang pencairan tunjangan atau penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menyebabkan server mengalami beban tinggi. Guru disarankan untuk menghindari jam-jam sibuk seperti pagi (07.00-09.00) atau siang hari (12.00-14.00) dan mencoba mengakses pada dini hari, larut malam, atau hari libur untuk pengalaman yang lebih optimal.
Validasi data di Info GTK memiliki signifikansi yang semakin meningkat, terutama dengan adanya persiapan kebijakan baru mengenai penyaluran TPG yang akan dilakukan setiap bulan mulai tahun 2026. Dirjen GTK Nunuk Suryani membenarkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan skema pencairan TPG bulanan ini, yang melibatkan integrasi data antara Dapodik, Info GTK, dan sistem perbendaharaan negara. Validitas data di Info GTK menjadi kunci utama untuk kelancaran pencairan TPG sepanjang tahun anggaran. Status "Valid" di Info GTK mengindikasikan bahwa data guru telah memenuhi syarat dan SKTP siap diterbitkan. Jika terdapat kode validasi seperti "01" (beban mengajar tidak linier), "02" (jam mengajar belum memenuhi syarat), atau "04" (belum bersertifikasi/NRG belum terbit), guru harus segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan data di Dapodik. Kebijakan ini menegaskan peran sentral Info GTK tidak hanya sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai fondasi bagi implementasi kebijakan kesejahteraan guru yang lebih adaptif di masa depan.