
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) secara resmi meluncurkan pembaruan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2026.b pada Selasa, 13 Januari 2026. Rilis ini bertujuan memfasilitasi pemutakhiran data pokok pendidikan untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 dan mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk melakukan uninstalasi penuh versi sebelumnya sebelum menginstal aplikasi terbaru.
Dapodik merupakan fondasi utama sistem informasi pendidikan nasional yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. Sistem ini menjadi acuan krusial dalam perumusan kebijakan, alokasi anggaran seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sertifikasi guru, hingga pemetaan kualitas sekolah dan sarana prasarana. Implementasi Dapodik sejak 2011 telah diperkuat sebagai pilar untuk membangun ekosistem pendidikan yang tangguh, mendukung layanan hingga deteksi Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui integrasi lintas sistem dan institusi.
Pembaruan Dapodik versi 2026.b menghadirkan sejumlah penyempurnaan fitur dan validasi data yang lebih ketat. Di antaranya adalah penataan ulang isian data kelistrikan dan layanan internet dengan penerapan validasi wajib isi, penyesuaian pada Dashboard PAUD Holistik Integratif (HI) agar selaras dengan kebutuhan analisis direktorat, serta pembaruan referensi buku yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI). Selain itu, terdapat penyesuaian aturan validasi khusus bagi Sekolah Rakyat (SR) dan penutupan perekaman peserta didik baru untuk jenjang PAUD/SD yang kini dialihkan ke Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.
Namun, proses pembaruan kali ini menyertai instruksi krusial: Dapodik versi 2026.b dirilis dalam format installer penuh, berbeda dengan versi sebelumnya yang sering menggunakan sistem patch. Hal ini berarti operator sekolah wajib menghapus instalasi (uninstall) aplikasi Dapodik versi terdahulu sebelum memasang versi terbaru. Admin Dapodik menegaskan langkah ini sangat penting untuk mencegah kerusakan data (crash) atau kegagalan sistem saat proses instalasi berlangsung. Kesalahan dalam proses instalasi Dapodik 2026.b dapat berdampak serius, seperti data tidak terbaca, gagal sinkronisasi, dan menghambat penyaluran berbagai program bantuan pendidikan.
Implikasi dari pembaruan ini sangat luas. Keterlambatan satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data menggunakan versi 2026.b berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem pendidikan nasional. Data sekolah dapat dinyatakan tidak valid, berbagai layanan administrasi terhambat, bahkan proses verifikasi dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berisiko tertunda. Kementerian berharap proses instalasi segera dilakukan agar penyaluran dana bantuan operasional dan program pendidikan lainnya tidak terhambat. Batas waktu pemutakhiran data prasarana seperti tanah, bangunan, dan ruang juga telah ditetapkan hingga 28 Februari 2026, menekankan urgensi pengisian data yang akurat dan sesuai kondisi riil.
Kemendikdasmen terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan data pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, dengan tujuan agar data yang masuk ke pusat benar-benar mencerminkan kondisi riil sekolah di lapangan. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha, pada kesempatan lain menyoroti pentingnya data yang valid, terintegrasi, dan berkelanjutan, tidak hanya untuk dikumpulkan tetapi juga dipahami dan ditindaklanjuti secara konkret guna mendorong kebijakan pendidikan berbasis bukti. Namun, tantangan di lapangan tetap signifikan, terutama terkait kesiapan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia (operator sekolah), dan memastikan kualitas data yang dikumpulkan. Meskipun Dapodik bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan akurat, masih sering dijumpai masalah teknis, ketidaksesuaian data, dan beban administratif yang menumpuk bagi operator sekolah, yang kerapkali harus menanggung tanggung jawab besar dalam menyajikan data yang akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.