
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menyatakan bahwa besaran persentase nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digunakan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan diumumkan pada Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok.
Wolok menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima seluruh nilai TKA dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini disebabkan karena ujian TKA susulan masih berlangsung hingga Minggu, 23 November 2025. Setelah semua nilai TKA diterima sepenuhnya, tim SNPMB akan segera merumuskan formula persentase penggunaan nilai TKA dan nilai rapor dalam proses seleksi SNBP. Formula ini akan menekankan asas keadilan dan kewajaran guna memastikan proses seleksi yang lebih baik, serta tidak merugikan calon mahasiswa, terutama bagi mereka yang mungkin mengalami kendala teknis saat pelaksanaan TKA.
TKA telah ditetapkan sebagai syarat wajib bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP 2026, yang berfungsi sebagai validator nilai rapor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian dan mencegah manipulasi nilai rapor yang sebelumnya kerap menjadi sorotan. Tes ini mengukur kompetensi akademik dasar yang meliputi tiga mata pelajaran wajib, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan yang dipilih siswa.
Secara administratif, rangkaian seleksi SNBP 2026 akan dimulai pada Januari 2026. Jadwal penting lainnya termasuk pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025, masa sanggah kuota sekolah hingga 15 Januari 2026, registrasi akun SNPMB sekolah dari 5 hingga 26 Januari 2026, dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dari 5 Januari hingga 2 Februari 2026. Registrasi akun SNPMB siswa dijadwalkan pada 12 Januari hingga 18 Februari 2026, dan pendaftaran SNBP akan berlangsung dari 3 hingga 18 Februari 2026.
Penerapan TKA sebagai syarat SNBP ini telah menimbulkan diskusi di berbagai pihak. Pendukung kebijakan ini meyakini bahwa TKA akan menyeimbangkan peluang antar siswa dari berbagai latar belakang sekolah dan mengurangi praktik manipulasi nilai rapor. Sementara itu, ada kekhawatiran mengenai potensi penambahan beban psikologis dan finansial bagi siswa, serta peningkatan kesenjangan akses bagi mereka yang berasal dari sekolah dengan fasilitas minim. Meskipun demikian, nilai rapor akan tetap menjadi komponen utama penilaian dengan bobot minimal 50%, dan nilai TKA akan menjadi instrumen validasi untuk nilai rapor tersebut. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan bobot antara komponen nilai rapor, TKA, portofolio, dan prestasi sesuai kebijakan masing-masing.