
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., mengumumkan bahwa penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) telah mencapai 92,32 persen per 17 November 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Nunuk Suryani di Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (21/11/2025), setelah kunjungannya ke SDN 1 Banyuagung.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa angka 92,32 persen ini merupakan capaian yang signifikan, meskipun permasalahan yang sering mencuat di media justru berasal dari persentase kecil yang belum tersalurkan. Menurutnya, tunjangan guru ASN Daerah mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Meskipun sebagian besar tunjangan telah tersalurkan, masih terdapat variasi dalam penyalurannya. TPG misalnya, sebagian belum tersalurkan karena masalah rekening yang tidak valid. Sementara itu, penyaluran Tunjangan Khusus Guru sangat bergantung pada usulan dari pemerintah daerah (Pemda), sehingga kecepatan penyalurannya bervariasi tergantung kinerja Pemda setempat. Hal serupa juga berlaku untuk Tamsil yang juga memerlukan usulan dari Pemda.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Maret 2025 telah meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN Daerah. Mekanisme ini memungkinkan penyaluran tunjangan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru, bukan lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Perubahan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang panjang, sehingga tunjangan dapat diterima guru secara lebih tepat waktu dan tepat sasaran.