
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, menyoroti kurangnya keaktifan satuan tugas anti-perundungan di sekolah-sekolah, meskipun regulasi dan tim penanganan sudah ada. Pernyataan ini disampaikan Nunuk Suryani di Surakarta pada Jumat, 21 November 2025. Menurutnya, solusi jangka pendek untuk mengatasi kasus perundungan sebenarnya telah tersedia melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah, namun implementasinya belum optimal.
Fenomena perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan terus menjadi perhatian serius. Data menunjukkan peningkatan kasus yang mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan 1.478 kasus perundungan pada tahun 2023, melonjak signifikan dibandingkan 266 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus pada tahun 2020. Riset juga menunjukkan bahwa hampir 15 persen pelajar di seluruh Indonesia pernah mengalami perundungan, dengan 9 persen di antaranya dilakukan oleh siswa kakak kelas terhadap adik kelas. Mayoritas pelaku perundungan adalah siswa laki-laki, dan lokasi kejadian paling sering berada di koridor sekolah serta kantin.
Laporan lain dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya 25 anak meninggal dunia akibat bunuh diri sepanjang tahun 2025, dengan sebagian besar kasus ini diduga berkaitan dengan perundungan. Selain itu, data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024, di mana sekitar 31 persen di antaranya adalah perundungan. Studi Programme for International Student Assessment (PISA) bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara kelima di dunia dengan kasus perundungan terbanyak, di mana 41 persen pelajar usia 15 tahun menjadi korban perundungan dalam sebulan.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendesak penguatan regulasi anti-perundungan, termasuk dengan menghadirkan bab khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Beliau menegaskan bahwa perundungan bukan hanya masalah disiplin, melainkan masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, dan budaya sekolah. Wijayati juga menekankan pentingnya bagi dinas pendidikan provinsi/kota serta sekolah untuk menyusun dan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) anti-perundungan yang seragam dan mudah diakses publik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKSP) di dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Pada Maret 2024, dilaporkan bahwa 90% satuan pendidikan telah membentuk TPPK dan lebih dari 50% dinas pendidikan di Indonesia telah memiliki Satgas PPKSP. Meskipun demikian, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengingatkan bahwa keberadaan tim-tim ini perlu diiringi dengan keaktifan yang nyata dalam mencegah dan menangani kasus perundungan.