Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kemendikbudristek Ungkap Alasan Penonaktifan Rektor UNM dan Kebijakan Perlindungan Pelapor Pelecehan Seksual

2025-11-22 | 16:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T09:59:19Z
Ruang Iklan

Kemendikbudristek Ungkap Alasan Penonaktifan Rektor UNM dan Kebijakan Perlindungan Pelapor Pelecehan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menonaktifkan sementara Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) per tanggal 3 November 2025. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang dosen perempuan UNM. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menandatangani surat perintah penonaktifan dengan nomor 0121/M/KEP/2025.

Dugaan pelecehan seksual yang menjerat Karta Jayadi dilaporkan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, melibatkan percakapan WhatsApp bernuansa mesum, stiker porno, hingga video pornografi. Dosen pelapor, yang diidentifikasi sebagai Qadriathi Dg Bau atau Dosen Q dari Fakultas Teknik UNM, telah melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek pada Agustus 2025. Pelapor menyatakan baru berani melaporkan karena trauma dan tidak ingin ada korban lain, baik dosen maupun mahasiswi.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa penonaktifan ini adalah langkah prosedural dalam penanganan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), memungkinkan pejabat terkait untuk fokus menghadapi pemeriksaan tanpa terbebani tugas jabatan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menambahkan bahwa kementerian berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya agar proses pembelajaran tidak terganggu. Ia juga menyatakan bahwa jabatan Karta Jayadi sebagai rektor mungkin dapat dikembalikan jika terbukti tidak bersalah, menekankan proses pendalaman kasus yang dilakukan dengan objektivitas.

Sebagai pengganti sementara, Kemendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. Prof. Farida juga dikenal sebagai Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, yang disambut baik oleh dosen pelapor karena dianggap dapat menjamin penanganan kasus yang lebih baik. Tugas utama Prof. Farida adalah memastikan keberlangsungan kebijakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya layanan akademik dan kemahasiswaan, serta menciptakan suasana kampus yang kondusif.

Meskipun demikian, Karta Jayadi membantah keras tuduhan pelecehan seksual tersebut, mengklaim bahwa komunikasi dengan dosen pelapor adalah interaksi biasa dalam konteks pekerjaan. Ia juga mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Selain investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Polda Sulawesi Selatan juga turut menyelidiki kasus ini. Penyidik telah melengkapi berkas penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari Komunikasi dan Digital (Komdigi), ahli bahasa, dan ahli pidana. Gelar perkara diharapkan akan segera dilaksanakan untuk menentukan status hukum Karta Jayadi.

Humas UNM sempat mengklarifikasi peredaran hoaks di media sosial terkait kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada fakta mengenai penyebaran video atau konten porno oleh rektor. Hingga 21 November 2025, sekitar 17 hari setelah penonaktifan, Kemendiktisaintek belum mengumumkan hasil pemeriksaan, sementara Prof. Farida Patittingi telah menjalankan tugasnya sebagai Plh Rektor UNM.