
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan September telah dimulai, membawa angin segar bagi ratusan ribu peserta didik. Sebanyak 707.513 murid dari berbagai jenjang pendidikan kini menjadi penerima bantuan ini. Pencairan dana secara bertahap ini mayoritas dimulai pada tanggal 10 September 2025.
Program KJP Plus Tahap II Tahun 2025 ini bertujuan utama untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, meningkatkan akses pendidikan, serta mencegah angka putus sekolah. Dana bantuan disalurkan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar di satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Gubernur DKI Jakarta telah mengumumkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik, dengan total anggaran mencapai Rp1,61 triliun. Jumlah ini mencakup 622.157 penerima lanjutan dari tahap pertama dan 85.356 penerima baru. Untuk penerima baru, proses pencairan dana memerlukan beberapa tahapan administratif, termasuk pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, hingga penyerahan buku tabungan dan ATM sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.
Besaran dana KJP Plus Tahap II yang dicairkan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI, dana personal bulanan sebesar Rp250.000, ditambah Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta. Siswa SMP/MTs menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta. Sementara itu, siswa SMA/MA mendapatkan dana personal Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP Rp290.000 untuk sekolah swasta. Bagi siswa SMK, dana personalnya sebesar Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp240.000 untuk sekolah swasta. Peserta didik PKBM mendapatkan dana personal Rp300.000 per bulan.
Meskipun demikian, terdapat ketentuan dalam penggunaan dana KJP Plus. Maksimal penarikan tunai per bulan dibatasi sebesar Rp100.000. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, sepatu, tas, atau biaya transportasi ke sekolah. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau media sosial resmi KJP Plus.