
Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November, tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Keppres tersebut secara tegas menyatakan bahwa Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.
Selain itu, status Hari Guru Nasional sebagai hari tidak libur juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, baik untuk tahun 2024 maupun 2025, Hari Guru Nasional tidak tercantum sebagai tanggal merah.
Dengan demikian, seluruh instansi pendidikan, pemerintah, maupun swasta diharapkan tetap beraktivitas seperti hari biasa pada Hari Guru Nasional. Meskipun demikian, peringatan Hari Guru Nasional tetap menjadi momen penting untuk menghormati dan mengapresiasi jasa para pendidik di seluruh Indonesia.
Biasanya, instansi pendidikan, terutama sekolah, akan mengisi Hari Guru Nasional dengan berbagai kegiatan seremonial. Kegiatan tersebut meliputi upacara bendera khusus, pemberian penghargaan kepada guru, serta beragam acara apresiasi lainnya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah mengeluarkan pedoman upacara peringatan Hari Guru Nasional.
Untuk tahun 2025, Kemendikdasmen mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" untuk peringatan Hari Guru Nasional. Bulan November juga dicanangkan sebagai Bulan Guru Nasional oleh pemerintah.